36 Kab/Kota di Jatim Tak Miliki Liponsos

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Penanganan Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) di Jatim masih tersendat. Kondisi ini disebabkan  dari 38 Kab/kota di Jatim hanya dua (2) daerah yang memiliki Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos), selebihnya tidak memiliki. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang No 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.
Sampai saat ini, kedua daerah yang sudah memiliki liponsos yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Padahal fungsi dari Liponsos adalah dalam menampung para penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk di antaranya adalah para penderita ganguan Jiwa dan korban pasung.
Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Rehsos Dinas Sosial Povinsi Jatim,  Indera Istianto, mengatakan, jumlah penderita pasung di Jatim mencapai angka 1600 orang (data Dinsos Jatim, red), dari jumlah tersebut baru 1033 yang ditangani oleh Pemprov dan bisa dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ia mengharapkan, bagi PMKS seperti pasung tersebut yang belum bisa diintervensi oleh kebijakan Pemprov Jatim ini seharusnya bisa menjadi tanggung jawab Kabupaten/kota masing-masing. Sesuai amanat Undang-undang kewajiban Bupati/Walikota untuk mendirikan Liponsos di daerahnya masing-masing.
“Selama ini  Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Liponsos maka ditangani oleh Pemprov Jatim, kita harapkan semua kepala daerah mau mendorong untuk berdirinya Liponsos di daerahnya,” katanya. .
Semakin banyak liponsos yang hadir di daerah-daerah, maka  komitmen Jatim bebas Pasung akan bisa berjalan beriringan dengan komitmen Kabupaten/Kota. Sebab jumlah penderita pasung ini kian hari kian bertambah dengan semakin banyaknya mereka yang ditemukan.
“Kalau dulu hanya 800 ribu orang, sekarang sudah mencapai angka 1600 an, ini bagus karena masyarakat semakin banyak yang tertolong,” ujarnya. .
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur,  Soekarwo,  Juni 2014 lalu deklarasi provinsi Jatim bebas pasung. Deklarasi berlangsung di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Saat deklarasi berlangsung Soekarwo mengatakan, Pemerintah Provinsi segera melakukan langkah-langkah nyata untuk mensukseskan program bebas pasung di Jawa Timur.  Saat itu, penderita gangguan jiwa di Jatim tercatat sekitar 764 orang, sedangkan jumlah penderita di Kabupaten Ponorogo sebanyak 109 penderita atau sekitar 16 persen se-Jatim. [rac]

Tags: