40 Pejabat Terancam Tidak Mendapat Jabatan Lagi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Penyusunan Struktur Organisasi Kabupaten Tulungagung mulai memasuki tahap-tahap akhir penyelesaian. Yang mengejutkan dalam pembahasannya tersebut diperkirakan akan berdampak pada sekitar 40 pejabat yang tidak akan lagi menjabat.
“Perkiraannya, ada 40-an pejabat yang tidak akan lagi menjabat. Mereka terpangkas karena ada efisiensi jumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ujar anggota Pansus Struktur Organisasi DPRD Tulungagung Drs Wiwik Triasmoro, Rabu (7/9).
Menurut dia, 40-an pejabat yang bakal tidak mendapat lagi jabatannya tersebut terdiri dari pejabat eselon II sampai eselon IV. “Pembentukan struktur organisasi pemkab saat ini semangatnya efisiensi. Karena itu dampaknya ada pejabat yang tergusur,” paparnya.
Keniscayaan adanya pejabat yang tergusur juga dikemukakan oleh Ketua Pansus Struktur Organisasi DPRD Tulungagung Suprapto SPt, MMA. Kendati tidak merinci seberapa banyak pejabat yang terancam tidak mendapat jabatan lagi, ia menyebut setidaknya ada dua jabatan eselon IIB yang tidak akan lagi ada di struktur organisasi Pemkab Tulungagung nanti.
“Dalam pembahasan kemarin sudah bisa dipastikan ada dua dinas yang hilang. Kemudian ada dua jabatan staf ahli yang hilang juga. Semuanya pejabat eselon IIB. Tetapi dalam struktur organisasi yang baru, ada dua dinas baru juga yang muncul. Itu artinya ada dua pejabat eselon IIB yang tidak mendapat jabatan lagi,” jelasnya.
Saat ini, menurut politisi gaek asal PDI Perjuangan ini, pembahasan Raperda Pembentukan dan Penyusunan Struktur Organisasi Kabupaten Tulungagung sudah memasuki pembahasan pembentukan bagian di Setda Kabupaten Tulungagung. Sementara untuk dinas dan badan sudah selesai dibahas.
Setda Kabupaten Tulungagung yang bertipe A, papar Suprapto, bisa membentuk maksimal 12 bagian atau SKPD di lingkup sekretariat daerah. Namun demikian, Pansus Struktur Daerah Kabupaten Tulungagung berpendapat jumlah maksimal 12 bagian tidak sesuai dengan semangat efisiensi. Mereka berharap lingkup sekretariat daerah cukup diisi maksimal delapan bagian. Sedang saat ini jumlah bagian di sekretariat daerah berjumlah 10 bagian.
Suprapto memastikan ada bagian di Setda Kabupaten Tulungagung yang akan hilang. Di antaranya Bagian Pertanahan dan Bagian Humas. Begitupun dengan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) yang dimungkinkan kembali dimerger dengan Bagian Perekonomian.
“Dalam draf yang disodorkan eksekutif muncul bagian baru yang mengurusi rumah tangga bupati. Kami melihat kemunculan bagian baru yang mengurusi rumah tangga bupati tidak perlu. Justru dengan adanya bagian ini akan semakin membutuhkan banyak orang, Bagian Keuangan kemungkinannya juga sulit terealisasi menjadi bagian di sekretariat daerah,” paparnya.
Suprapto memperkirakan pekan depan pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Struktur Organisasi Kabupaten Tulungagung sudah selesai. “Rencananya 19 September mendatang sudah bisa ditetapkan dalam sidang paripurna bersama raperda-raperda lainnya,” bebernya. [wed]

Tags: