40 PNS Sumenep Disanksi, 67 Kasus di Bojonegoro Ditangani Inspektorat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sumenep, Bhirawa
Sebanyak 40 PNS di lingkungan Pemkab Sumenep selama 2014 tercatat indisipliner. Akibatnya, 40 PNS itu telah dijatuhi sanksi sesuai pelanggarannya. Dari jumlah itu, 7 PNS sudah dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep Titik Suryati mengatakan, sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, abdi negara harus disiplin dalam bekerja dan bagi yang tidak disiplin pasti ada sanksi yang tegas.  “Aturannya sudah jelas di PP No 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS. SKPD melakukan evaluasi dan pembinaan secara berjenjang bagi PNS yang indisipliner,” kata Titik Suryati, Rabu (25/2).
Titik menerangkan, setiap bulan BKPP meminta laporan tertulis absensi PNS dan tenaga kontrak di masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab Sumenep. Laporan absensi tersebut kemudian direkap dan menjadi acuan dalam menentukan sanksi.
“Jika hasil rekap absensi itu ditemukan ada yang tidak masuk kerja selama 5 hari tanpa keterangan, maka akan ditindaklanjuti dengan pembinaan yang dilakukan oleh SKPD. Kalau tidak masuk di atas 5 hari, SKPD akan berkoordinasi dengan Inspektorat,” paparnya.
Ia menjelaskan, selama 2014, 40 PNS yang dijatuhi sanksi oleh Pemkab Sumenep itu mulai sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, dan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun hingga pemberhentian.
“Dari 40 PNS yang dijatuhi sanksi, terbanyak dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Dari 40 PNS, 7 di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” tegasnya.
Ia menerangkan, jika ada yang merasa tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan, mereka dipersilakan untuk melaporkan ke Inspektorat dengan membawa bukti-bukti yang menguatkan. “Kemudian Inspektorat mengkroscek dengan kondisi riilnya,” imbuhnya.
Ia berharap, pada 2015 ini tidak ada lagi PNS yang diberi sanksi akibat indisipliner. Dari pengalaman 2014, para PNS harus lebih disiplin sehingga tidak ada lagi pemberian sanksi terhadap abdi negara. “Semoga tahun ini tidak ada lagi sanksi yang diberikan kepada PNS,” harapnya.
Sementara itu di Kabupaten Bojonegoro,  beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PNS dan aparatur desa masih dalam proses penanganan pihak Inspektorat setempat. Beberapa kasus yang ditangani saat ini itu di antaranya izin perceraian, tindakan asusila, tindakan indispliner, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan keuangan, dan penyalahgunaan aset.
Sepanjang 2014 , menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nurkalim, pihaknya telah menangani pemeriksaan kasus terhadap 36 PNS dan 31 aparatur pemerintah desa.  Total selama 2014 ada 67 kasus yang masuk ke Inspektorat.  “Terbanyak adalah kasus penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh 12 PNS dan 16 aparatur pemerintah desa,” ujarnya.
Nurkalim menjelaskan, pada kasus tindakan asusila pihaknya telah memproses satu orang PNS dan satu aparatur pemerintah desa di Kecamatan Kedewan dan Kepohbaru. Dia menambahkan, sesuai dengan hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya, satu orang aparatur desa yang diperiksa itu tidak terbukti melakukan asusila, dan hanya terbukti pelanggaran norma. “Kita kesulitan mencari bukti, kan tidak bisa kalau keduanya tidak ada yang mengakui. Sehingga hanya dikenai pelanggaran norma,” terangnya.
Beberapa kasus yang ditangani itu, kata dia, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perda  Kabupaten Bojonegoro No 9 Tahun 2010 tentang Desa (untuk pelanggaran yang dilakukan aparatur desa, red). “Sanksinya tergantung kasus yang dilakukan. Ada tiga sanksi peringatan berjenjang administratif,” ungkapnya.
Kasus lain yakni, penyalahgunaan keuangan, sering dilakukan oleh bendahara desa karena dalam pengelolaan administrasi masih belum sesuai peruntukan. Biasanya, yang terjadi adalah ada kegiatan yang menggunakan anggaran tetapi tidak disertakan dengan bukti kuat. “Kami menerima laporan itu dari masyarakat, dan berharap tahun ini bisa semakin berkurang,” tandasnya.
Sementara pada Januari 2015 ini pihaknya menerima 15 kasus dan empat di antaranya masih dalam proses. Empat kasus yang masih dalam proses tersebut yakni tentang izin perceraian PNS. Dua kasus sudah mendapat rekomendasi dan dua kasus masih dalam proses pelaporan. [sul,bas]

Tags: