45 Anggota DPRD Situbondo Bakal Terima Uang Jasa Pengabdian

Sejumlah anggota DPRD masa bakti 2014-2019 saat mengadakan hearing dengan masyarakat Kota Santri belum lama ini. [sawawi/bhirawa]

(Jelang Akhir Tugas)

Situbondo, Bhirawa
Mendekati masa purna tugas pada bulan Agustus 2019 mendatang, 45 anggota DPRD Situbondo periode 2014-2019, akan menerima uang jasa pengabdian.
Bantuan uang jasa pengabdian yang akan diterima pimpinan dan anggota DPRD dihitung dari enam kali representasi. Jumlahnya bervariasi sekitar Rp 8 jutaan. Itu berlaku hanya untuk anggota dewan yang masa jabatannya penuh selama lima tahun.
Menurut Plt Sekretaris DPRD Situbondo, Suradji, uang jasa pengabdian diambilkan enam kali uang representasi. Sedangkan bagi anggota dewan yang masa tugasnya kurang dari lima tahun karena PAW, lanjutnya , akan menerima uang jasa pengabdian empat kali representasi atau sekitar Rp 4 jutaan.
“Perbedaannya disitu,” ungkap Suradji yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Situbondo itu,.
Mantan Asisten 1 Setdakab itu mengatakan, pemberian uang jasa pengabdian anggota dewan sudah jelas ketentuannya. Diantaranya, sebut Suradji, pada pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
Dalam PP tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Situbondo yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Suradji kembali menuturkan, pemberian uang jasa pengabdian menunggu SK masa tugas anggota dewan berakhir.
“Biasanya SK tersebut bersamaan dengan SK pengangkatan anggota DPRD baru periode 2019-2024, masa bakti untuk lima tahun mendatang,” papar Suradji.
Saat ini, sambung Suradji, pengajuan SK penetapan anggota DPRD yang baru terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) 17 April 2019 lalu masih belum diajukan. itu karena, terang Suradji, pihaknya masih menunggu hasil keputusan sengketa pemilu yang digelar di gedung Mahmakah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait pemberian uang jasa pengabdian tersebut,” pungkas Suradji. [awi]

Tags: