46 Anggota Dewan Kabupaten Gresik Kembalikan Modin

Sugio Anggota Fraksi Golkar mengembalikan Mobdin. [rokim/bhirawa]

(Peroleh Tunjangan)
Kab.Gresik, Bhirawa
Usai pengesahan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 21 tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD Gresik. Sebanyak 46 anggota dewan yang mendapat jatah Mobil Dinas (Mobdin ) Terios, ramai-ramai dikembalikan. Karena akan mendapat jatah ganti uang transpor yang nominalnya diperkirakan mencapai Rp12 juta per bulan.
”Kita sudah kembalikan kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) yang nantinya diteruskan ke Pemkab. Mobdin yang diserahkan sudah sesuai, sebab sebelumnya sudah diperbaiki. Ya diserahkan, sebab perintahnya begitu tidak boleh diperpanjang lagi pemakaiannya,” kata Sugio, Anggota Fraksi Golkar.
Menurut Ketua DPRD Gresik, Ir Abdul Hamid mengatakan, secara administrasi pengembalian Mobdin anggota dewan sudah selesai sebelum Bulan Angustus ini. Namun pengembalianya agak molor karena kemarin ada kegiatan dan demo sehingga mereka ada yang menunda pengembalianya. Dan diusahakan hari ini (Selasa kemarin, red) bisa selesai semua, kalaupun masih ada mungkin dalam perbaikan pemiliknya.
”Kami berharap semua anggota dewan yang mendapat jatah Mobdin, secepatnya mengembalikan tidak ditunda-tunda. Pengembalian mobil utuh, baik bodi depan, samping, belakang dan dalam. Kalau dicek masih kurang baik, dikembalikan untuk diperbaiki,” Imbuhnya.
Sementara Kabag Bagian Umum DPRD Gresik, Miftachul Huda mengatakan, hingga kini yang belum dikembalikan sekitar ada lima Mobdin. Diantaranya milik Reban Anggota DPRD dari Fraksi PAN, dari Fraksi PPP Mustaqim alasanya karena masih di berpaiki dulu. [kim]

Tags: