5 Raperda Jadi Perda Kab.Gresik Segera Dipansuskan

Public hearing Komisi IV DPRD Kab Gresik di Ruang Paripurna

Gresik, Bhirawa
Tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dilakukan public hearing, dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ormas, perusahaan dan warga lainnya. Maka dalam waktu dekat akan diselesaikan Panitia Khusus (Pansus) untuk finalisasinya.
Menurut Ketua DPRD Gresik, Ir Abdul Hamid, pembahasan pembentukan Raperda menjadi Perda harus diselesaikan sesuai jadwal. Setelah dilakukan public hearing oleh masing-masing komisi dan Bapem Perda, pada Raperda yang tengah dibahas. Tahapan selanjutnya diselesaikan dalam Pansus.
”Public hearing ini tergantung komisi, kalau dirasa sudah cukup ya selesai. Kalau belum maka waktunya akan ditambah, sebab setelah ini pembahasan Raperda sudah akan dilakukan finalisasi oleh Pansus. ”Mengenai jumlahnya tergantung dari kesepakatan, kalau biasanya jumlah Pansus ada tiga.” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, H Sujono mengatakan, dalam pubric hearing Raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Yang hadir adalah OPD terkait, perwakilan perusahaan, organisasi buruh. Ada beberapa tanbahan yang disepekati, termasuk usia kerja 18 tahun bukan berusia 17 tahun.
Selain itu, ada ritribusi bagi karyawan yang bukan asli Gresik. Juga ancaman hukuman pidana, dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Ditambahkan Sujono, hak inisiatif komisi dengan mengusulkan Raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Sebab bidang ketenagakerjaan, menjadi objek yang paling penting dan sebagai salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi. DanĀ  diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal, agar mencegah diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang dari pihak lain. Serta sebagai salah satu perwujudan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Gresik.
Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Mujid Ridwan mengatakan, penjelasan atas Raperda Kab Gresik. Tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam Perda Kab Gresik Nomor 2 Tahun 2016 itu telah diatur tentang persyaratan untuk dapat menjadi perangkat desa di mana salah satu syaratnya harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Syarat ini, telah didasarkan pada ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Akan tetapi ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 itu, telah dinyatakan inkonstitusional dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Maka dalam rangka menindaklanjuti pembatalan terhadap Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 itu, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kab Gresik Nomor 2 Tahun 2016. Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan menghapus keharusan. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Sebagai salah satu syarat untuk dapat menjadi perangkat desa. [kim.adv]

Tags: