55 Perda dan 64 Pergub Jatim Perlu Disinkronkan dengan UU Cipta Kerja

DPRD Jatim, Bhirawa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim menggelar Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia dan Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se Jatim terkait kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan harmonisasi dan singkronisasi Perda dan Perkada terhadap UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya di gedung DPRD Jatim, Selasa (6/4) kemarin.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Hasan Irsyad mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut arahan dan saran dari Dirjen Otoda Kemendagri saat mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi se Indonesia beberapa waktu lalu.

“Dirjen Otoda Kemendagri menganjurkan kegiatan Forkom dilaksanakan sebelum bulan ramadhan. Alhamdulillah DPRD Jatim atas bimbingan dan petunjuk dari pimpinan Dewan dan Pemprov Jatim bisa menggelar kegiatan Forkom hari ini,” kata politikus asal FPG DPRD Jatim.

Sedangkan peserta Forkom Bapemperda ini, kata Hasan Irsyad berasal dari Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Biro Hukum Provinsi seluruh Indonesia, Biro Hukum Pemkab/Pemkot se Jatim dan Ketua Bapemperda DPRD Kab/kota seluruh Jatim.

Tujuan Forkom ini adalah membahas dampak terkait munculnya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, setelah UU tersebut diundangkan maka Bapemperda provinsi dan Bapemperda kab/kota diperintahkan melakukan harmonisasi dan singkronisasi terhadap perda dan peraturan kepala daerah yang terdampak UU Cipta Kerja.

“Setelah kami bersama Biro Hukum Pemprov Jatim melakukan kajian, ada 55 Perda Jatim dan 64 Peraturan Kepala Daerah (Pergub) yang terdampak oleh UU Cipta Kerja. Saya tidak tahu kalau di provinsi-provinsi lain,” tegas politikus asal Probolinggo.

Setelah dilakukan harmonisasi dan singkronisasi terhadap Perda dan Perkada, lanjut Hasan Irsyad diharapkan pada akhir tahun 2021 sudah tuntas, sehingga pada program pembentukan Perda tahun 2022 bisa segera diajukan dalam bentuk revisi maupun pencabutan Perda.
Selain penyelarasan Perda dan Perkada, tujuan yang tak kalah penting adalah untuk mempermudah investasi masuk. Karenanya, Perda dan Perkada yang menghambat investasi juga perlu dilakukan harmonisasi dan singkronisasi.

“Kalau investasi banyak yang masuk, tentu lapangan kerja juga akan terbuka sehinga semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pekerjaan yang layak,” imbuhnya.

Dalam Forkom Bapemperda ini, turut hadir sekaligus menjadi narasumber. Diantaranya, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dr. Roberia SH, MH, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, MSi. [geh]

Tags: