60 Perusahaan Jatim Minta Penangguhan UMK

Karikatur perusahaan bangkrutPemprov Jatim, Bhirawa
Paska penetapan Upah Minimum Kab/kota (UMK) di Jatim, setidaknya 60 perusahaan telah mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim. Dari jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah lagi.
Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi mengatakan, nantinya Disnakertransduk akan menerjunkan tim ke setiap perusahaan yang telah mengajukan penangguhan. “Tim akan mengecek perusahaan itu supaya dikumpulkan pengusahanya untuk mengetahui lama penangguhan bisa berlangsung, entah bisa tiga bulan, enam bulan, atau seterusnya,” katanya, Selasa (22/12).
Dikatakannya, ada kesempatan yang diberikan pada perusahaan yang belum bisa menerapkan UMK 2016 dengan meminta penangguhan. Jika mereka tidak meminta penangguhan berarti mereka siap memberikan upah sesuai dengan UMK 2016.
“Kalau ternyata sudah tidak mengajukan penangguhan dan tidak melaksanakan UMK 2016, perusahaan itu akan kena pidana. Masih ada waktu sampai 28 Desember 2015 bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan,” tandasnya.
Sukardo mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun ini diperkirakan tidak sebesar tahun lalu. ”Pedoman kenaikan UMK tahun ini kan sudah jelas. Angka kenaikannya relatif lebih rendah kalau dibandingkan dengan tahun lalu,” ungkapnya.
Kenaikan UMK pada 2016 di Jatim sebesar 12,4 persen. Tahun lalu UMK di Jatim mengalami kenaikan 32,5 persen. Menurut Sukardo, sekitar 60 persen merupakan perusahaan yang pernah mendapat penangguhan UMK pada 2015.
”Mereka lalu mengajukan kembali. Rentang waktu yang didapatkan untuk penangguhan disesuaikan dengan kondisi perusahaan,” terang dia.
Sukardo menjelaskan, rata-rata perusahaan memperoleh penangguhan selama 3 bulan, 6 bulan, 10 bulan, bahkan setahun. Jumlah tenaga kerja yang terkena penangguhan mencapai 23.449 pekerja.
Mayoritas pekerja yang terkena penangguhan berasal dari industri alas kaki dengan total 14.454 tenaga kerja. ”Mereka akan menerapkan besaran upah 2015 pada 2016. Langkah ini setidaknya lebih baik daripada harus melakukan PHK kepada pekerja,” ujarnya.  [rac]

Tags: