600 Perusahaan Setujui UMK Kabupaten Situbondo Rp 1.913.321

Kadisnaker Kabupaten Situbondo H Budi Priono bersama Sekdisnaker H Sholikan dan Dewan Pengupahan Situbondo saat mengadakan sosialisasi besaran UMK Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Sedikitnya 600 perusahaan berskala besar, sedang dan kecil yang tersebar di Kabupaten Situbondo menyepakati besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan Pemprov Jatim sebesar Rp 1.913.321. Hal ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Situbondo H Budi Priono, di ruang kerjanya Senin (16/12). Kesepakatan itu tertuang saat Disnaker menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan Situbondo bersama seluruh perwakilan pengusaha di RM Restu Situbondo.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo, Budi Priono, total jumlah perusahaan termasuk katagori PMA (Penanaman Modal Asing) yang ada di Kabupaten Situbondo hingga tahun 2019 tercatat kurang lebih 600 perusahaan.
Untuk itu, aku Budi Priono, dalam pertemuan yang dihadiri berbagai pihak, termasuk kalangan pengusaha, menyepakati besaran UMK yang dipatok Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.913.321. “Ketika kami tawarkan kepada pengusaha, semuanya tidak ada yang keberatan. Artinya mereka semua setuju dengan nilai UMK Kabupaten Situbondo,” aku mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo.
Masih kata Budi Priono, dalam pertemuan sosialisasi UMK tahun 2020, ia mengumpulkan 50 pengusaha yang merupakan perwakilan 00 perusahaan se-Situbondo. Pertemuan diadakan, ungkap Budi Priono, untuk menginformasikan besaran UMK Kabupaten Situbondo tahun 2020 kepada pengusaha Kota Santri.
Jika dibandingkan dengan jumlah UMK tahun 2018 lalu, lanjut Budi Priono, ada kenaikan prosentase sebesar 8,5 persen. Yakni, sebut Budi Priono lagi, UMK tahun 2018 silam dipatok sebesar Rp 1.763. 267 dan tahun 2019 ini bertambah menjadi Rp 1.913.321. “Setelah kami kalkulasi ada kenaikan sebesar Rp 150.054,” ujar Budi Priono dengan didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsostek Maharani Am, SH.
Besaran UMK Kabupaten Situbondo yang dituangkan dalam SK Gubernur Jatim itu, lanjut Budi Priono, ditentukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo. Langkah selanjutnya, aku Budi Priono, dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo itu dirumuskan oleh pemerintah pusat berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Situbondo.
“Akhirnya ditemukan besaran kenaikannya sebesar 8,5 persen. Keputusan Ini harus dipatuhi karena sudah menjadi rumusan Gubernur Jatim dengan masing masing perusahaan yang harus memberikan gaji kepada karyawan sebesar UMK tersebut,” aku Budi Priono.[awi]

Tags: