7 Fraksi Sepakat Cabut SK Pimpinan DPRD Sidoarjo Soal Parkir Berlangganan

M Nasih

Sidoarjo-Bhirawa
Walaupun 7 fraksi sudah menyepakati mencabut keputusan pimpinan DPRD Sidoarjo no 20/2012 tentang PBS (Parkir Berlangganan Sidoarjo), namun tidak menghalangi penyelengaraan Parkir Berlangganan. Perda ini masih berjalan efektif
Paripurna DPRD Sidoarjo yang digelar, Kamis (29/11) kemarin, hanya menyepakati pencabutan keputusan pimpinan DPRD tentang PBS. Tujuh fraksi dalam pandangan fraksinya mempunyai bahasa sama untuk menyampaikan pencabutan. Namun esensi soal MOU dan Perda PBS tidak disinggung. Padahal yang ditunggu masyarakat adalah pencabutan Perda.
Anggota FKB, M Nasih, menyatakan pencabutan keputusan pimpinan DPRD no 20/2012 tidak merubah apapun. SK nomer 20/2012 tidak membawa pengaruh apapun terhadap Pelaksanaan PBS. “FKB ikut mendukung pencabutan SK 20 itu karena memang tidak ada pengaruhnya,” terangnya. Perda PBS tidak terganggu dengan kesepakatan pencabutan SK 20 yang disuarakan 7 fraksi.
Untuk mencabut Perda, menurut ketua komisi C, perlu proses yang cukup panjang. Ada 3 alasan untuk mencabut MOU parkir berlangganan, yakni karena wanprestasi dalam pelaksanaanya, kontrak kerjanya dengan pihak ketiga berakhir, dan sudah tidak dibutuhkan.
Untuk mencabut Perda di akhir 2018 ini tidak mungkin, setidaknya bisa dilakukan di semester 2 tahun 2019. Dengan demikian, penerapan PBS secara hukum sah dan dijalankan seperti biasa.
Jubir FKB, dalam pandangan fraksi, menegaskan, pencabutan keputusan pimpinan DPRD no 20 tidak serta merta mengehntikn keberadaan PBS. Permintaan terhadap penghentian PBS harus dengan mencabut Perdanya. Dan segera lakukan revisi Perda. “Payung hukumnya dicabut dulu,” pintanya.
PKB mengapresiasi eksekutif yang memasukkan rancangan Perda parkirbaru dalam program pembuatan Perda (Propemperda) tahun 2019.(hds)

Tags: