750 ASN Kantor Kemenag Sidoarjo Bayar Zakat Lewat Baznas

M. Amir Sholehudin. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo mempunyai gebrakan tersendiri dalam optimalisasi penerimaan zakat lewat Baznas Kabupaten Sidoarjo.

Mulai Bulan Juli 2020 lalu, semua ASN di instansi vertikal tersebut, yang jumlanya mencapai 750 orang, diintruksikan untuk menyisihkan 2.5% gaji pokoknya sebagai zakat.

Kepala Kantor Kemenag Kab Sidoarjo, Dr Drs M.Amir Sholehudun M.PdI, mengutarakan membayar zakat merupakan perintah wajib dari agama Islam.

“Gaji mereka dipotong dan dikumpulkan di tiap unit pengumpul zakat atau UPZ, kemudian disetorkan kepada Baznas Sidoarjo,” jelas Amir, Jum at (5/2) akhir pekan lalu.

Dana zakat yang dibayarkan oleh para ASN ini diharapkan akan bisa banyak menolong warga yang kondisinya kesusahan. Misalnya mengentas kemiskinan, membantu yang sedang sakit, membantu yang mengalami bencana dan masih banyak lagi lainnya.

Pejabat asal Kab Mojokerto ini, menuturkan dirinya memulai gebrakan tersebut pada Bulan Juli 2020, karena baru memimpin di Kemenag Sidoarjo awal-awal Bulan Juli itu. Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai Kemenag di Kota Madiun selama 3 tahun.

“Gebrakan seperti ini juga saya intruksikan bagi kalangan ASN di Kemenag Kota Madiun, yang jumlahnya ada 300 ASN,” katanya. Dikatakan Amir, sebelum ada gebrakan tersebut , zakat yang mampu disetorkan lewat Baznas Sidoarjo masih sekitar Rp20 juta. Sebulan setelah ada gebrakan, pada Bulan September 2020, berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp25 juta. Bulan Oktober bertambah menjadi Rp30 juta, Bulan November Rp40 juta dan Bulan Desember hampir Rp60 juta.

Pada Bulan Januari 2021, menurut Amir, Insya Allah sudah bisa mencapai Rp60 juta. Untuk prosentase, dari 750 ASN Kemenag Sidoarjo yang sudah melakanakan gebrakan itu, sampai Bulan Desember 2020 lalu, menurut Amir sudah sebesar 85%. Pada Bulan Januari 2021, Insya Allah sudah bisa 100%.

Amir menegaskan pihaknya ikut mengoptimalisasi penerimaan zakat di Baznas, karena lembaga resmi penerimaan zakat yang dibentuk oleh Pemerintah adalah Baznas.

Baznas menurut Amir, tidak akan bisa bisa sendiri dalam mengoptimalisasi penerimaan zakat tanpa didukung oleh para UPZ yang ada di Kantor Pemerintah atau masyarakat lainnya.

Menurut pendapatnya, seorang Bupati apalagi ia sebagai seorang muslim, tidak ada salahnya apabila membuat Perda untuk ASN dalam membayar zakat.

Sebab dirinya mengamati, selama ini kondisi di Kab Sidoarjo, ASN dalam membayar zakat masih sebatas suatu kesadaran saja. Artinya ASN bisa membayar atau tidak membayar tidak apa-apa.n [kus]

Tags: