827 Ribu SPPT PBB 2021 Segera Disebar di Kabupaten Sidoarjo

Kabid Pendataan dan Pengembangan BPPD Kab Sidoarjo, Heru Susanto, bersama-sama dengan anak buah melakukan proses penyetempelan SPPT PBB tahun 2021. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 827.011 lembar SPPT atau surat pemberitahuan pajak terhutang dari pajak bumi bangunan (PBB) di Kab Sidoarjo pada tahun 2021 ini, akan segera disebar oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo kepada para wajib pajak (WP).

Saat ini para karyawan BPPD Kab Sidoarjo masih dalam proses tanda tangan dan penyestempelan ribuan SPPT PBB tersebut. Diperkirakan dalam Bulan Januari 2021 ini, proses penyetempelan SPTT itu bisa diselesaikan. “Sehingga dalam awal-awal Bulan Pebruari, seperti biasanya, sudah bisa kita kirim ke 18 wilayah kecamatan,” komentar Sekretaris BPPD Kab Sidoarjo, Drs Ahadi Yusuf MSi, Senin (11/1) kemarin.

Dikatakan Yusuf, untuk mempercepat proses pendistribusian SPPT PBB ini, maka pada tahun 2022 nanti, tidak akan ada lagi proses tanda tangan dan penyetempelan SPPT PBB secara manual Namun, semuanya akan menggunakan sistim barcode.

Dengan sistim barcode pada proses membuat SPPT PBB itu, dinilai akan lebih cepat sehingga efisien waktu. Harapannya, pembuatan SPPT bisa cepat selesai dan bisa segera dikirim kepada wilayah kecamatan, kemudian disebar ke desa-desa. “SPPT ini kalau lebih cepat diterima masyarakat, akan lebih bagus, harapannya semoga juga cepat dibayar,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, kalau pendistribusian SPPT PBB waktunya terlalu mepet, dinyakini akan banyak resikonya. Misalnya masyarakat akan telat membayar. Resikonya masyarakat juga akan kena denda. Dari pengalaman, biasanya pendistribusian SPPT PBB dari kantor kecamatan ke desa terbilang cepat. Namun dari pihak desa ke warga desa yang menjadi wajib pajak (WP) inilah yang biasanya cukup lama. Karena perangkat desa harus mendistribusikan SPPT PBB ini kepada ratusan warga yang menjadi wajib pajak.

Maka itu Yusuf punya ide, untuk membuat spanduk pemberitahuan kepada masyarakat, yang berisi informasi meski nantinya masyarakat belum menerima SPPT PBB, namun pada awal tahun, sudah bisa melakukan pembayaran PBB.

Untuk bisa membayar PBB, meski masih belum menerima SPPT, kata Yusuf, masyarakat harus tahu nomor pokok pajak (NOP) nya, atau juga dengan menyampaikan nama dan alamat obyek pajaknya. “Saya tiap tahun membayar PBB, tidak harus menunggu menerima SPPT, semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

Menurut dirinya pelayanan harus diusahakan lebih memudahkan masyarakat. Jangan sampai mempersulit. Apalagi masyarakat itu mau membayar pajak kepada daerah. Sebagaimana diketahui, PBB di Kab Sidoarjo termasuk dalam 3 besar pajak daerah yang besar nilainya. Dan sebesar 60%, pendapatan daerah di Kab Sidoarjo didapat dari pemasukan pajak-pajak daerah yang jumlahnya ada 9 .

Dalam membayar pajak PBB, masyarakat kini lebih mudah sekali. Banyak pilihan tempat. Sehingga tak sampai antri. Misalnya bisa di kanyor BPPD Sidoarjo, semua Bank Jatim, kantor Pos, OCBC Bank, BRI, BNI 46, Alfamart dan Indomart.[kus]

Tags: