85 Jabatan di Pemkab Tulungagung Tanpa Pejabat Definitif

Jarianto

Tulungagung, Bhirawa
Banyak pejabat di Pemkab Tulungagung saat ini memasuki masa pensiun dan belum ada penggantinya. Akibatnya, ada 85 jabatan yang kosong tanpa pejabat definitif.
Pj Bupati Tulungagung, Dr Jarianto MSi, mengakui jika relatif banyak jabatan di lingkup Pemkab Tulungagung yang sekarang kosong tanpa pejabat definitif. “Di eselon II saja sudah ada delapan jabatan yang kosong. Ini Inspektorat sekarang kosong. Jadi delapan pejabat kepala dinas (eselon II) yang kosong,” ujarnya, Selasa (31/7).
Jabatan-jabatan yang kosong tanpa pejabat definitif tersebut, menurut Jarianto, sedang diproses untuk diisi dengan pejabat definitif yang kompeten. Tidak akan lagi dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Sekarang lagi diproses (pengisian pejabatnya). Selesainya kapan tunggu proses yang ada. Nanti ada asssesment untuk pejabat tersebut. Yang melakukan assesment dari Pemprov,” paparnya.
Sebelumnya, Jarianto mengungkapkan pula selain kekosongan pejabat di jabatan eselon II, di eselon III dan eselon IV juga demikian. Bahkan jumlahnya lebih besar lagi, yakni mencapai 77 jabatan yang kosong. Jadi sampai saat ini jika dijumlahkan dari jabatan eselon IV sampai eselon II yang kosong tanpa pejabat definitif ada 85 jabatan.
Jarianto belum bisa memastikan apakah ia akan melakukan pelantikan terhadap pejabat yang saat ini kepala dinas definitifnya kosong itu. “Semuanya masih berproses. Tapi kemungkinannya kecil saya bisa melakukan pelantikan tersebut,” tuturnya.
Pernyataan Jarianto yang juga Kepala Dina Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim ini beralasan karena sebentar lagi dia akan berpindah tugas sebagai Widyaiswara di BPSDM Jatim. Dimungkinkan pelantikan pejabat baru dilakukan oleh Pj Bupati Tulungagung pengganti Jarianto.
“Kalau pengganti saya nanti Pj Bupati bisa melakukan pelantikan. Tetapi kalau hanya Plt atau Plh (pelaksana harian) tidak bisa,” terangnya.
Menjawab pertanyaan, Jarianto mengatakan jika sampai Pj Bupati penggantinya belum juga melakukan pelantikan pejabat baru, maka pejabat kepala daerah terlantik yang akan melakukan pelantikan tersebut. “Tetapi waktunya setelah enam bulan setelah pelantikan sebagai kepala daerah baru boleh melakukan pelantikan pejabat. Jadi bisa jadi pula terjadi kekosongan pejabat sampai enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Karena itu, agar tidak terlalu lama terjadi kekosongan pejabat, sekarang kami proses pengisiannya,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Tulungagung, Drs Arief Boediono MSi, mengakui pula jika relatif banyak jabatan yang kosong tanpa pejabat definitif di lingkup Pemkab Tulungagung. Menurut dia, hal ini terjadi hampir di seluruh Indonesia karena pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Bahkan menurut Arief yang juga menjabat sebagai Plt Asisten I Sekda Tulungagung ini, pada tahun 2019 mendatang bakal ada lagi delapan pejabat eselon II yang memasuki pensiun sebagai ASN. Ini artinya akan semakin banyak lagi jabatan yang kosong tanpa pejabat definitif jika tidak ada pelantikan pejabat pengantinya.
“Untuk pengisian pejabat ini sekarang lagi diproses di Kementerian Dalam Negeri. Kalau pun nanti Pj Bupati tidak bisa melantik, bisa saja kepala daerah terlantik yang akan melakukan pelantikan pejabat. Aturannya, bisa juga kepala daerah yang baru dilantik melakukan pelantikan pejabat sebelum enam bulan menjabat atas seizin Menteri Dalam Negeri,” paparnya. [wed]

Tags: