9 Pengusaha Kota Batu Terjaring Tipiring

Suasana sidang tindak pidana ringan di Block Office

Suasana sidang tindak pidana ringan di Block Office

Kota Batu, Bhirawa
Satuan Polisi (Satpol PP) menjaring 9 pengusaha nakal yang ada di Kota Batu. Tak hanya dijaring, para pengusaha nakal ini langsung Disidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Perkantoran Terpadu atau Block Office (BO),
Rabu (25/5). Dua diantara terpidana adalah perusahaan keuangan yang melayani pembiayaan kredit.
Dalam sidang tipiring kemarin, perusahaan keuangan FIF dan Adira dikenai denda Rp 1 juta karena tidak memiliki Izin Gangguan atau sering disingkat HO (Hinder Ordonantie). Padahal Adira sendiri sudah menjalankan usahanya selama 5 tahun, sedangkan FIF sudah berjalan 2 tahun.
“Kota Batu pembangunannya terus menggeliat, sehingga kita akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan dan usaha yang tidak memenuhi prinsip perizinan. Sidang ini juga bukti tidak ada main mata antara petugas dan pengusaha,” ujar Kepala Satpol PP, Robiq Yunianto, Rabu (25/5). Selain usaha jasa keuangan, ada pula usaha tempat kos  di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu yang juga tidak mengantongi IMB. Seperti tempat kos milik Sriyati yang sudah berjalan 1 tahun, dan diminta hakim membayar denda Rp 700 ribu.
Hakim bernama Agus Akhyudi juga memberikan denda beragam ke pengusaha lainnya, antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta.
Robiq menambahkan, sidang kali ini adalah aktualisasi program yang pro yustisia. Artinya, ketika ada pengusaha yang melanggar akan ditertibkan secara hukum. Yakni, dengan pengadilan oleh hakim.
Iapun membenarkan bahwa sembilan tersangka yang menjalani sidang tipiring kali ini kebanyakan adalah menyalahi IMB dan izin HO. Untuk PKL atau lainnya yang melanggar Perda, digunakan non Yustisia sehingga tidak ada sidang. Artinya, lebih menekankan pada persuasif.
“Ini adalah hasil satu minggu terakhir, bukan bulanan. Jadi memang hanya ini yang kita temukan. Kami butuh peran masyarakat juga untuk menginformasikan jika ada bangunan atau tempat usaha yang tidak berizin,” harap Robiq.  [nas]

Tags: