2016, Setiap SKPD Harus Punya Satu Inovasi Pelayanan Publik

Sekdaprov Jatim Dr Akhmad Sukardi MM menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (16/12).

Sekdaprov Jatim Dr Akhmad Sukardi MM menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (16/12).

Jakarta, Bhirawa
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemprov Jatim harus  mempunyai inovasi di bidang pelayanan publik.
Demikian disampaikan Sekdaprov Jatim Dr Akhmad Sukardi MM seusai Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (16/12).
Menurutnya, inovasi harus dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kunci negara bisa dikatakan maju dan sejahtera adalah apabila pelayanan publiknya bagus dan bisa dirasakan semua masyarakat.
Seiring kinerja yang bagus pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur, Onbudsman memberikan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik. “Jawa Timur memperoleh predikat kepatuhan tinggi karena dianggap telah memenuhi beberapa variabel penilaian, di antaranya sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, pelayanan khusus dan informasi biaya, serta standar pelayanan prosedur dan persyaratan pelayanan,” ucapnya.
Oleh karena itu, apabila setiap SKPD diwajibkan memberikan satu inovasi di bidang pelayanan publik maka kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, sehingga secara tidak langsung juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain Jawa Timur, terdapat dua provinsi lain yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia yakni  Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana menuturkan dari 33 provinsi yang dijadikan sampel penelitian hanya ada tiga provinsi terkategori patuh tinggi terhadap UU pelayanan publik dan dari 114 sampel di tingkat kabupaten/kota hanya ada enam kabupaten/kota berada di zona hijau pelayanan publik berstandar pelayanan baik.
Ia menuturkan, penyelenggaraan publik yang baik terjadi apabila semua unit pelayanan telah memenuhi standar pelayanan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009. Hal tersebut dikarenakan dengan standar pelayanan yang jelas dan diketahui masyarakat maka praktik culas penyimpangan pelayanan publik seperti pungutan liar bisa terminimalisir dan berpotensi hilang dari praktik penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. “Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera dilaksanakan apabila ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan baik dan memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat,”ujarnya. [ira]

Tags: