Abdul Rachman: Ganti Normalisasi Kali Kamoning Tuntas Akhir Tahun

Lokasi kegiatan Normalisasi Kali Kamoning, di Dusun Tase’an, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Masih belum dibayarnya ganti rugi lahan bagi pemilik ratusan warga terdampak, kegiatan normalisasi Kali Kamoning mulai tahun 2017, 2018, dan 2019, pihak badan penelitian dan pengembangan daerah (Balitbangda) Kabupaten Sampang mulai angkat bicara.
Kepala bidang (kabid) Prasarana Wilayah dan Tata Ruang, Balitbangda Kabupaten Sampang, Abdul Rachman saat dikonfirmasi terkait belum dilaksanakan ganti rugi bagi terdampak kegiatan normalisasi Kali Kamonuning yang berjalan secara multi years tiga tahun, menjelaskan proses ganti rugi tersebut saat ini masih proses sosialisasi.
Lanjutnya, Rabu (30/10) diharapkan akhir tahun 2019 ini anggaran ganti rugi sebesar Rp.2.7 miliar bisa terserap dan sisa kekurangannya bisa dianggarkan kembali nanti tahun 2020 mendatang..
Saat ditanyai terkait berita acara yang ditanda tangani Abdul Rachman selaku Kepala bidang (kabid) prasarana wilayah dan tata ruang, badan penelitian dan pengembangan daerah (Balitbangda) Kabupaten Sampang, bersama perwakilan dan unsur warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang Kota, salah satu item kesepakatannya berisi 8 poin kesepakatan, poin nomer 5 menjelaskan bahwa Proses pelaksanaan ganti rugi dimulai pada bulan Februari 2019.
Abdul Rachman mengatakan poin 5 itu proses pelaksanaan ganti rugi, diantaranya berkaitan dengan identifikasi, pengumpulan berkas, pengukuran, penilai appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan saat ini masih akan dilakukan sosialisasi terkait pembayarannya.
Lanjut Abdul Rachman, terkait teknis pembayaran ganti rugi tersebut itu bukan kewenangan kami di Balitbangda, melaikan menjadi ranah Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, namun kami berharap anggaran ganti rugi yang ada bisa dihabiskan tahun ini.
Sebelumnya, Agus kepala bidang (Kabid) pengelolaan sungai, DPUPR Kabupaten Sampang saat ditanya terkait ganti rugi warga terdampak normalisasi Kali Kamoning, ia menjelaskan dalam waktu dekat akan mensosialisasikan terkait ganti rugi lahan, kami berharap para pemilik lahan untuk bersabar.
“Berdasarkan data yang masuk pada kami, jumlah total pemilik lahan kurang lebih ada 200 orang, tapi pembebasan tanahnya disesuaikan dengan dana yang ada, jadi pembayarannya bertahap dan masih dilanjutkan tahun depan”.jelasnya.
Saat ditanya terkait berapa harga nominal permeter lahan dari tim taksir independen, Agus masih belum bisa menyebutkan nominal tersebut dan akan disampaikan pada acara sosialisasi.(lis)

Tags: