Ada Anggota Dewan Dukung Perubahan Nama Jalan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Meski mayoritas warga tak sepakat, namun usulan perubahan nama jalan di Kota Surabaya juga mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Anggota Fraksi Demokrat M Machmud mendukung perubahan nama jalan asalkan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut Machmud, penggantian nama jalan bisa jadi perlu didukung, apalagi dengan penggantian itu nama jalan baru juga lebih bermakna. Ia mencontohkan, Jalan Gunungsari yang diubah menjadi Jalan Siliwangi, nama jalan baru itu adalah nama Kodam di Jawa Barat, jika letaknya berdekatan dengan Kodam Brawijaya, hal itu dinilai selaras. “Di situ kan ada Kodam (Brawijaya) jadi tak masalah,”pungkasnya, Rabu (21/3).
Menurutnya penggantian nama Jalan Dinoyo dan Gunungsari menjadi Jalan Pasundan dan Siliwangi disampaikan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Tujuan pengantian adalah untuk rekonsiliasi Provinsi Jatim dan Jabar. Sekaligus mengakhiri 661 tahun perselisihan etnis Sunda dan Jawa.
Terkait dengan usulan perubahan Perda No 2 Tahun 1975, Machmud yang juga Ketua Ketua Badan Legislasi DPRD Surabaya, mengungkapkan pengiriman draft sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu. Menurutnya, pada Perda No 2 Tahun 1975 masih terdapat ketentuan bahwa penggantian nama jalan harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebaliknya, pada draft yang disampaikan pemerintah kota tak ada isi yang menyebutkan harus adanya persetujuan DPRD.
“”Khusus untuk nama jalan, dalam perubahannya yang dilakukan wali kota tak harus mendapat persetujuan DPRD,”terangnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, pada Perda No 2 Tahun 1975, persetujuan diperlukan sesuai dengan suasana politik yang terjadi saat itu. Sedangkan, saat ini, apabila melakukan perubahan tak perlu mendapat persetujuan, karena aturan di atasnya, seperti Permendagri tidak ada. “Tapi, untuk mengubah perda memang harus dilakukan DPRD,”tegasnya.
Machmud menyebutkan meski telah menerima draft, DPRD belum membentuk panitia khusus (pansus) guna membahasnya. Apabila nantinya pansus DPRD menolak penggantian nama jalan, maka akan dikembalikan ke Wali kota Surabaya. “Nanti wali kota yang memutuskan,”tuturnya. [gat]

Tags: