Adu Jotos Dokter Specialis RSUD Ibnu Sina Berakhir Damai

Karikatur DamaiGresik, Bhirawa
Kasus adu jotos dua dokter spesialis di RSUD Ibnu Sina dilakukan  dr Zulkarnaen Hamzah terhadap dr Fery Sumirat  berakhir damai. Setelah kedua belah pihak sepakat damai dengan mencabut perkaranya di Polsek Kebomas, Rabu (19/11).
Sekitar pukul 14.00 WIB didampingi Dirut RSUD Ibnu Sina, dr Endang Puspitowati dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik, Bambang Priyadi ke dua dokter itu datang ke Polsek Kebomas untuk mencabut perkaranya yang dilaporkan. Dengan dicabutnya perkara  itu, maka berakhirlah kasus adu jotos yang dilakukan dr Fery, dokter spesialis anak dengan dr Zulkarnaen, dokter spesialis anestesi ini.
Kedatangan dua dokter itu untuk menyerahkan surat perdamaian tak saling menuntut. Surat perdamaian diterima Kanitreskrim Polsek Kebomas, Ipda Semain. Tak hanya surat perdamaian saja, dr Fery Sumirat juga menyerahkan surat pencabutan laporan penganiayaan itu.
Dirut RS Ibnu Sina, dr Endang Puspitowati, membenarkan bila kedua dokternya sudah melakukan perdamaian secara tertulis juga pencabutan perkara yang sudah dilaporkan ke Polsek Kebomas. ”Alhamdulilah, keduanya sudah berdamai, setelah itu berangkulan dan saling memafaatkan. Jadi sudah tak ada masalah lagi, perkaranya juga sudah dicabut,” terang dr Endang.
Menurut sumber, perdamaian itu terjadi setelah Dirut RSUD Ibnu Sina dr Endang Puspitowati mendamaikan kedua dokter. ”Seharian Bu Dirut memang membujuk keduanya untuk berdamai,” kata sumber.
Seperti diberitakan sebelumnya, dipicu percekcokan karena tersinggung pemotongan jasa medis dokter, dr Zulkarnain Hamzah jotos muka dr Fery hingga mengalami luka memar. Tak terima atas perlakuan kasar dr Zulkarnaen itu, dr Fery melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebomas, Sabtu (15/11).
Komisi D Panggil Dua Dokter
Sementara itu Komisi D DPRD, Jumat ( 21/11 ) akan memanggil kedua dokter bersama Dirut RSUD Ibnu Sina dan Kepala Dinas Kesehatan. Karena perbuatanya sudah menyalahi kode etik dan harus ada sanksi tegas.
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Gresik, Mujid Ridwan Rabu ( 19/11 ) kemarin, perbuatan yang dilakukan dokter sepesialis jelas melanggar kode etik dan harus ada sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksi bisa penurunan pangkat, ini dilakukan agar perbuatan memalukan itu tak dicontoh. Terutama sekelas profesi dokter spesialis, bila ada masalah tak menyelasaikan perkara dengan kekerasan.
Ditambahkan Mujid, dari hasil pemanggilan nanti. Komisi D akan berkordinasi dengan Komisi A, untuk diteruskan pada pemanggilan Kepala BKD. Supaya memberikan sanksi dan diumumkan pada publik. Supaya masyarakat tahu kalau BKD bertindak tigas, meski telah ada kabar perdamain diantara kedua belah pihak. Namun sanksi tegas perbuatan memalukan itu harus tetap diberikan pada pelakunya. [eri.kim]

Tags: