Aiptu Abdul Latip Minta Dibebaskan Hukuman Mati

Aiptu-Abdul-Latip-dan-Indri-Rahmawati-saat-menjalani-persidangan-beragendakan-pembelaan-atas-tuntutan-JPU-Karmawan-Senin-[18/1].-[abednego/bhirawa].

Aiptu-Abdul-Latip-dan-Indri-Rahmawati-saat-menjalani-persidangan-beragendakan-pembelaan-atas-tuntutan-JPU-Karmawan-Senin-[18/1].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Setelah ditunda selama sepekan, persidangan kasus narkoba 13 kilogram atas terdakwa Aiptu Abdul Latip kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/1). Pada persidangan yang mengagendakan pembelaan (pledoi), Latip meminta untuk dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pada persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Ferdinandus, Kompol Saban dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim selaku pengacara Latip mengajukan pledoi atas kliennya. Dalam nota pembelaanya, Kompol Saban tidak sependapat dengan jeratan pasal dan tuntutan yang dijatuhkan kepada Abdul Latip.
Pengacara dari Bidkum Polda Jatim ini meyakini kliennya tidak melakukan pemufakatan jahat, sebagaimana dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Kompol Saban berpendapat bahwa Abdul Latip lebih tepat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Lanjut Saban, rangkaian dalam Pasal tersebut belum dapat dibuktikan. Pihaknya berpendapat, hal ini berkaitan dengan pemilik barang yakni Yoyok, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Padahal, Yoyok merupakan orang yang tahu akan status Abdul Latip dalam kasus ini.
“Meminta Majelis Hakim untuk menetapkan Abdul Latip tidak terbukti secara sah bersalah dah meminta agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kompol Saban selaku pengacara Abdul Latip, Senin (18/1).
Sementara itu, Indri Rahmawati (Istri siri Latip) juga melakukan perlawanan. Melalui Adven Dio selaku pengacaranya, Indri hanya meminta keringanan hukuman, pasca dituntut seumur hidup oleh JPU Karmawan dari Kejari Surabaya.
Dijelaskan Adven Dio, alasan permintaan keringanan hukuman ini dikarenakan Indri baru saja melahirkan seorang bayi. Selain itu, lanjut Dio, Indri hanyalah korban dari perbuatan Abdul Latip, serta tidak pernah berurusan dan tersangkut kasus hukum.
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan memohon keringanan hukuman bagi terdakwa, dikarenakan terdakwa hanya korban dan bukan pengedar,” pinta Adven Dio dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinandus.
Menanggapi pledoi dari kedua terdakwa, JPU Karmawan mengaku tetap pada tuntutan yang sudah dikenakan untuk keduanya. “Kami tetap pada tuntutan sebelumnya,” tegas Jaksa Karmawan pada persidangan.
Sedangakan Ketua Majelis Hakim Ferdinandus akan melanjutkan persidangan pada dua pecan mendatang, yakni Senin (1/2). “Sidang dengan agenda putusan ditunda sampai dua minggu kedepan,” pungkasnya. [bed]

Tags: