Alasan Vertigo, Mantan Bacabup Jember Gagal Sidang

Mariya Indriyani, mantan Bacabup Jember yang juga terdakwa kasus narkoba disidang di PN Surabaya, Kamis (5/7). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Mariya Indriyani (56) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/7) terpaksa ditunda. Penundaan persidangan ini lantaran terdakwa yang juga mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember pada 2015 ini beralasan sakit.
Sesuai agenda, persidangan terdakwa Mariya seharusnya mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Namun karena terdakwa beralasan sakit, maka persidangan yang diketua Majelis Hakim Harijanto akhirnya ditunda.
Mantan pegawai Dinas Pendidikan Jember yang mengajukan pensiun dini, di hadapan Majelis Hakim Harijanto mengatakan dirinya sedang menderita sakit vertigo dan lagi kumat. “Kondisi saya sedang sakit yang mulia. Vertigo saya kumat,” katanya di hadapan Majelis Hakim Harijanto, Kamis (5/7).
Mendengar alasan dari terdakwa, Majelis Hakim Harijanto memutuskan untuk menunda persidangan. “Ya sudah hari ini (Kamis kemarin, red) sidang ditunda dikarenakan terdakwa sakit. Tapi untuk terdakwa pada sidang selanjutnya apabila masih sakit harap membawa surat dokter,” tegas Hakim Harijanto kepada terdakwa.
Selain itu, pada persidangan selanjutnya terdakwa meminta agar dihadirkan saksi. Sebab saksi tidak bisa hadir dan minta untuk dibacakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diberitakan, saat itu Mariya hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada waktu itu. Namun naas, dirinya ditangkap anggota kepolisian pada 18 Oktober 2017 pukul 14.00 , di sebuah supermarket di Jember atas kasus narkoba.
Mariya mengaku merasa dijebak oleh seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Agustinus. Namun, di dalam surat dakwaan disebutkan Mariya membeli barang haram tersebut sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1,3 juta per gramnya.
Akibat perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum. [bed]

Tags: