Alfamart Miliki Izin Donasi Uang Kembalian

7-FOTO OPEN cyn-3-11-Foto AlfamartPemprov Jatim, Bhirawa
Saat ini Dinas Sosial Jatim masih penjelasan  dari  Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengenai perizinan penyelenggaraan donasi uang kembalian berkaitan dengan sumbangan sosial yang ada di salah satu pertokoan modern . baru Alfamart yang dipastikan mempunyai izin pengumpulan donasi uang kembalian konsumen.
Dinsos mengakui perizinan donasi uang kembalian toko modern  merupakan kewenangan Kemensos. Namun mengingat wilayah kerja toko modern menyebar di tingakt provinsi dan kabupaten/kota, Dinsos wajib mengetahui status perizinannya untuk pengawasan.
Sejauh ini, menurut Dinsos  Jatim, hanya ada satu waralaba toko modern yang sudah mendapat izin resmi dari kemenso untuk donasi uang kembalian yaitu Alfamart. Sementara Indomaret  , menurut Dinsos Jatim , belum bisa terkonfirmasi.
“Izin sumbangan Indomaret yang masih dipertanyakan. Karena sebelumnya kami menemukan di Indomaret di Jawa Timur dan pertokoan itu skalanya nasional, maka kami bersurat untuk mengecek izinnya. Karena Dinsos Jatim belum memegang izinnya dari Kemensos. Kami pastikan dulu,” kata Kepala Dinas Sosial Jatim, Indra Wiragana SH melalui Kasie Pengelolaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Sosial, Dra Restu Novi Windiani MM, jum’at(10/4).
Sedangkan Alfamart, lanjut Novi, perseroan dari pertokoan itu sudah jelas izinnya dari Kemensos dan dilakukan setiap bulan untuk penyandang cacat. “Jadi kalau ada izinnya, maka pendapatan dan pendistribusian sepengetahuan pemerintah,” katanya.
Untuk mengetahui donasi uang kembalian itu benar-benar disumbang atau masuk kantong pertokoan modern tersebut, Dinas Sosial Jatim hanya melakukan pemantauan terhadap izin penyelenggaraan donasi uang kembalian yang ada di Jawa Timur saja.
Sebab, pertokoan modern seperti Indomaret dan Alfamart masuk dalam ranah wilayah Kemensos dan pertokoan berkantor pusat di Jakarta juga pertokoannya menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia.
“Jika memang ada pertokoan modern berskala nasional untuk penyelenggaraan donasi uang kembalian tersebut tidak berizin, maka Kemensos harus menegur keras. Artinya mengajukan izin segera atau meniadakan program tersebut. Untuk sanksi, dalam UU no 9 tahun 1961, sanksi tanpa izin sekurangnya Rp10 ribu atau kurungan penjara 3 bulan,” katanya.
Novi juga menambahkan, jika memang ada keraguan dari masyarakat untuk memberikan donasi, diharapkan untuk meminta langsung uang kembaliannya secara utuh. “Kami juga bisa menerima aduan terhadap donasi tersebut, jika memang pertokoan itu tidak memberikan kembalian sesuai dengan struknya,” katanya.
Sementara Said Utomo, ketua YLPK ( Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Jatim, mengutarakan syarat program donasi amal bagi toko modern memiliki kritieria yang cukup ketat.  Terutama donasi amal yang mengumpulkan uang kembalian dari konsumen.
Menurutnya Induk perusahaan yang menaungi ritel atau minimarket itu wajib mendaftarkan program tersebut kepada kementerian Sosial, karena berkaitan dengan pengumpulan sejumlah nominal uang konsumen itu hal pertama dan wajib.
Yang kedua, lembaga atau yayasan amal yang di gandeng pun harus memiliki kejelasan dan berbadan hukum. Jangan sampai lembaga atau yayasan tersebut merupakan organisasi yang fiktif. Yang ketiga, setiap uang yang masuk dan akan disumbangkan wajib di audit oleh kantor akuntan yang kredibel dan disampaikan ke konsumen yang berdonasi.
” Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi oleh industri ritel tersebut. Jika salah satu hal tersebut tidak di patuhi, maka konsumen berhak menanyakan penyaluran sumbangan atau konsumen dapat melaporkan kepada Polisi bahwa perusahaan ritel tersebut telah menggalang dana amal secara fiktif,” ujarnya di Surabaya, Minggu (12/4) kemarin.
Lanjut Said, seharusnya laporan dana amal harus di sampaikan setiap hari. Sejak minimarket tersebut mulai menerima uang kembalian yang digunakan untuk amal hingga mini market tersebut tutup. Sehingga masyarakat mengetahui sumbangannya telah masuk laporan keuangan. Bukan hanya pada hari itu saja, setiap mini market harus melaporkan total pendapatan selama seminggu saat mini market menaik sumbangan amal.
” Dengan cara itu, tingkat kepercayaan akan terbangun. Dan harus ada kejelasan kapan sumbangan amal tersebut akan disalurkan dan di daerah mana. Selain itu nama yayasan dan lembaga amal yang menyalurkan juga harus di cantumkan. Terlebih lagi, sumbangan tersebut bukanlah atas nama perusahaan ritel, melainkan dari nama konsumen setia perusahaan ritel tersebut. Kecuali perusahaan ritel tersebut menyisihkan keuntungan untuk program amal, maka nama perusahaan ritel boleh di cantumkan,” tegasnya.
Untuk mensisiati jika terjadi kecurangan, semua perusahaan ritel yang bekerjasama dengan yasayan atau lemabaga amal diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada Dinas Sosial, sebagai instansi resmi pemerintah yang menanganani kegiatan sosial.  Jangan sampai program tersebut sudah berjalan 1 tahun, ternyata di usia yang ke empat bulan yayasan amal tersebut sudah tidak aktif sedangkan penarikan tetap berjalan.
” Hal sepertini yang dapat merugikan konsumen, penarikan tetap jalan sedangkan yayasan sudah tidak beroperasi. Idealnya setiap tiga bulan, perusahaan ritel dan yayasan amal harus melakukan klarifikasi kegiatan amal mereka kepada Dinas Sosial setempat,” tutupnya.  [rac.wil]

Tags: