Anggaran Pengadaan Kain Batik Dimasukkan Setelah Evaluasi Gubernur

Pimpinan DPRD Nganjuk saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi pengadaan kain batik PNS Kabupaten Nganjuk, Senin (19/9). [ristika]

Pimpinan DPRD Nganjuk saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi pengadaan kain batik PNS Kabupaten Nganjuk, Senin (19/9). [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Tindak pidana korupsi pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu berupa kain batik tradisional dengan nilai Rp 6.050.759.000 yang dimenangkan oleh CV Ranusa bukan karena pejabat pelaksana lelang lalai. Melainkan, sudah direncanakan secara sistematis dan terstruktur secara rapi sejak penyusunan anggaran.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Nganjuk Anwar Zakaria SH mengatakan setelah pimpinan DPRD Nganjuk dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diketahui bahwa dalam pembahasan rencana APBD 2015 tidak dicantumkan anggaran untuk pengadaan seragam batik PNS Pemkab Nganjuk.
Pimpinan DPRD yang hadir sebagai saksi adalah Ketua DPRD Puji Santoso dan tiga wakil ketua masing-masing Jianto, Ulum Basthomi dan Sumardi. Dalam kesaksiannya, para pimpinan DPRD menyebutkan bahwa munculnya mata anggaran pengadaan pakaian batik PNS setelah draf APBD 2015 dievaluasi oleh gubernur.
Dapat dikatakan, munculnya anggaran pengadaan kain batik PNS merupakan dana sisipan tanpa melalui pembahasan badan anggaran DPRD. “Anggaran pengadaan seragam batik muncul tanpa pengetahuan DPRD dan dimasukkan setelah draf APBD dievaluasi gubernur,” terang Anwar Zakaria, Senin (19/9).
Selain para pimpinan DPRD Nganjuk, disebutkan Anwar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bambang Eko Suharto, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mukhasanah dan Asisten Umum Sekda Nganjuk Widarwati Dhalilah juga telah memberikan kesaksiannya. Untuk sementara sudah tujuh dari 20 orang saksi yang telah memberikan keterangan di pengadilan Tipikor. “Dari kesaksian di pengadilan itu akan menjadi bahan evaluasi, apakah ada tersangka baru atau tidak dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara Rp 3,1 miliar tersebut,” papar Anwar Zakaria.
Sekadar informasi, pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu diumumkan 5 Februari 2015. Kemudian proses pengadaan dilakukan 17 hingga 30 Maret 2015, sedangkan tahap realisasi pekerjaan mulai 1 April 2015 hingga 30 Juni 2015 ternyata molor hingga menjelang akhir 2015. Namun demikian, pejabat di sekretariat daerah tidak memberikan sanksi kepada  CV Ranusa sebagai rekanan pengadaan kain batik.
Dalam proses lelang, panitia menetapkan pagu anggaran Rp 6.222.500.000 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 6.221.877.750. Kemudian pemenang lelang, CV Ranusa yang beralamat di Jl Garuda E-2 Perum Randu Agung Indah Singosari Malang, melakukan penawaran Rp 6.050.759.000. Pemenang kedua PT Delta Inti Sejahtera Rp 6.100.041.200, sedangkan CV Gelora Energi Global yang seharusnya menjadi pemenang lelang ketiga dianggap gugur karena tidak melampirkan surat dukungan dari pabrikan/distributor serta tidak mengirimkan contoh kain dan tanggal hasil uji laboratorium barang yang dikirimkan tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. [ris]

Tags: