Anggaran Pilgub Rp 1,4 Triliun Belum Final

Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran M Safwan menunjukkan temuan penggunaan mobil berpelat merah yang diduga digunakan untuk mengumpulkan tim kampanye paslon Rasiyo-Lucy, Kamis (15/10).

Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran M Safwan menunjukkan temuan penggunaan mobil berpelat merah yang diduga digunakan untuk mengumpulkan tim kampanye paslon Rasiyo-Lucy, Kamis (15/10).

Panwaslu Dituding Menciderai Azas Pemilu
DPRD Jatim, Bhirawa
KPU Jatim bersama-sama dengan Komisi A DPRD Jatim siap mengkaji ulang dana Pilgub Jatim yang dianggap sangat fantatis, mencapai Rp  1,4 triliun. Apalagi melihat kondisi perekonomian yang masih mengalami kelesuan seperti saat ini tentunya dana Pilgub tersebut dinilai sangat memberatkan APBD Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan jika munculnya angka Rp 1,4 triliun untuk Pilgub Jatim hanyalah sebatas estimasi, bukan final. Artinya anggaran tersebut kemungkinan besar dapat mengalami penurunan jika dilakukan sharing dengan kab/kota yang ada. Mengingat pada 2018 juga bersamaan dengan 15 Pilkada di beberapa daerah di Jatim. Dan kebutuhan anggaran nantinya bisa dibagi bersama kab/kota yang menyelenggarakan Pilkada di Jatim.
“Memang saya melihat dana Rp 1,4 triliun sangat fantastis dan memberatkan APBD Jatim. Rencananya bulan depan kami akan bertemu dengan KPU RI bersama KPU Jatim, KPU Kab/Kota untuk melakukan koordinasi terkait dana sharing untuk Pilkada. Diharapkan pada awal Maret 2016 sudah keluar angka pastinya untuk segera dituangkan dalam Perda, mengingat dana tersebut bisa dialokasikan secara multi years,” tegas pria yang juga politisi Partai Golkar yang ditemui usai hearing dengan KPU Jatim, Rabu (15/10).
Bagaimana dengan pengesahan RAPBD Jatim 2016 yang ditarget dapat dilakukan pada 10 November 2015? Menurut Freddy tidak ada masalah dan bisa menyusul. Keputusan untuk mengambil kebijakan berapa besar dana yang dibutuhkan untuk Pilgub Jatim harus tepat, karena hal ini dapat berakses pada hukum pidana dengan pasal penyalahgunaan wewenang. “Hal inilah yang akan kita hindari. Untuk menuju pada proses kehati-hatian dan bukan estimasi belaka. Untuk itu  dibutuhkan koordinasi dengan instansi terkait,”papar Freddy yang sudah dua periode duduk sebagai anggota DPRD Jatim ini.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menjelaskan jika selama ini KPU tidak pernah melontarkan terkait kebutuhan anggaran untuk Pilgub Jatim. “Karenanya saya sempat kaget ketika keluar besaran dana Pilgub Jatim Rp 1,4 triliun. Pasalnya, selama ini kami belum pernah membahasnya,” papar Eko singkat.
Terpisah Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari mengaku pihaknya setuju untuk dana Pilgub Jatim dilakukan sharing antara KPU RI lewat APBN dan KPU Jatim bersama KPU Kabupaten/Kota lewat APBD masing-masing. Dengan begitu beban dana Pilgub akan ringan. “Misalnya untuk alat peraga calon didanai oleh APBN, kertas suara oleh APBD Jatim,  sedang alat coblosan termasuk kotak suara dan lainnya oleh APBD Kab/Kota,”papar perempuan yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim ini.
Ditambahkannya pada 2018 nanti ada sekitar 15 kab/kota di Jatim yang melaksanakan Pilkada. Untuk itu sangat ringan jika dana Pilkada termasuk Pilgub Jatim ditanggung bersama-sama.

Klaim Miliki Intelijen
Meski tahapan kampanye sudah berjalan hampir tiga pekan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya ternyata hanya memiliki jadwal kampanye salah satu paslon, yakni Rasiyo-Lucy yang diusung Partai Demokrat-PAN. Sementara dari pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDIP belum ada.
Menariknya lagi, Panwaslu berdalih mendapatkan jadwal kampanye paslon bernomor urut 1 dari intelijen. Padahal, sesuai PKPU Nomor 7 pasal 38 dan 40 disebutkan bahwa tim paslon wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis baik terbatas maupun tatap muka.
Di samping itu, Panwaslu juga memanggil tim kampanye nomor urut 1, M Mahmud yang juga anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C. Tak hanya itu, Cawali Kota Surabaya Dr Rasiyo juga turut dipanggil lantaran ada indikasi dugaan pelanggaran administratif.
“Jadwal kampanye paslon nomor 1 kami dapat dari intelijen. Seharusnya, kedua tim paslon wajib menyerahkan jadwal kampanye,” kata anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran M Safwan ketika ditemui Bhirawa di kantornya, Kamis (15/10) .
Safwan menyatakan, kedua tim paslon mulai hari pertama tahapan kampanye yakni 27 September 2015 sampai 15 Oktober 2015 kemarin belum ada yang menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). “Selama ini kami tetap mengawasi kedua paslon. Kami kan memiliki satu PPL (Pengawas Pemilu Lapangan, red) tingkat kelurahan. Begitu mengadakan kegiatan pengajian, PPL langsung melaporkan ke lecamatan dimana itu ada Panwascam,” terangnya.
Disinggung mengenai Panwaslu Kota Surabaya hanya sibuk mengawasi kegiatan paslon Rasiyo-Lucy, Safwan mengelaknya. Dirinya menuturkan bahwa semua paslon yang melakukan kegiatan kampanye diawasi secara objektif. “Ya, karena kebetulan paslon nomor 1 paling dominan melakukan action. Kenapa dominan, karena paslon nomor urut 1 mengejar ketertinggalan elektabilitas dari nomor urut 2. Kalau kami tidak netral bakal kena DKPP nantinya,” ujarnya.
Disamping itu, Safwan juga menunggu kedatangan M Mahmud, anggota DPRD Surabaya serta Dr Rasiyo yakni Cawali Kota Surabaya terkait dugaan mereka melakukan pelanggaran. Sayangnya hingga pukul 14.30 kemarin keduanya tak kunjung datang.
“Pak Mahmud sebagai tim kampanye ada indikasi menggunakan fasilitas negara yakni menggunakan mobil pelat merah. Dan Pak Rasiyo juga ikut hadir yang diikuti 50 orang di Rumah Makan Apung pada 7 Oktober kemarin,” terang Safwan.
Dia membeberkan, mobil yang digunakan M Mahmud yakni mobil kijang warna hitam bernopol L 1735 NP berpelat merah yang diletakkan di depan rumah makan daerah Surabaya Barat. Dugaan tersebut menurutnya pelanggaran administratif karena saat itu dia mengumpulkan tim kampanye di Surabaya Barat .”Panwascam sempat menegur untuk dipindahkan. Maksudnya untuk mengganti, tapi hanya dipindahkan sekitar 20 meter dari lokasi,” jelasnya.
Dia akan memanggil sampai kedua kali.  Kalau tidak hadir akan dikenakan sanksi administratif. Pihaknya masih memberikan peringatan secara lisan, dan selanjutnya secara tertulis. “Kalau sampai 2 kali tidak datang, laporan tersebut kita anggap benar. Apabila beberapa kali peringatan tertulis tidak diindahkan kami akan melakukan pencoretan,” tambahnya.
Ketidakadilan Panwaslu terkait pengawasan kampanye sangat disayangkan oleh Ketua Tim Pemenangan paslon Rasiyo-Lucy Kurniasari, Agung Nugroho. Dia mengatakan Panwaslu memiliki jadwal kampanye Serasi itu mengada-ada. “Masak Panwas punya intelijen? Intelijen yang mana? Kenapa hanya ada jadwal kita saja. Ini kan berarti tidak adil,” kata Agung Nugroho.
Mantan Komisioner KPU Jatim ini menilai Panwaslu Kota Surabaya menciderai keadilan dan tidak mengindahkan azas-azas Pemilu. “Ini ada kejanggalan. Harusnya kembali ke azas-azas Pemilu yakni adil, jujur, dan transparan. Nah itu kan harus ditegakkan Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. [cty,geh]

Tags: