Anggota Dewan Kab.Malang Terjerat Kasus Korupsi

Karikatur korupsiKab Malang, Bhirawa
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Malang Kuncoro diduga telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012-2013 sebesar Rp 138 juta, saat menjadi Kepala Desa (Kades) Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Dengan adanya dugaan penyelewengan ADD tersebut, maka kasus itu kini tengah ditangani Polres Malang. Pihak penyidik Polres Malang sudah melakukan pemanggilan terhadap Kuncoro, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat SIK, Kamis (16/4), kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemanggilan terduga korupsi ADD mantan Kades Kedok Turen, Kuncoro, yang kini menjabat anggota dewan, dipanggil kapasitasnya sebagai saksi. “Tapi tidak menutup kemungkinan dia akan kita jadikan sebagai tersangka, jika dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terbukti menyelewengkan ADD sebesar Rp 138 juta,” terangnya.
Menurutnya, jika dalam pemanggilan pertama dia mangkir, maka panggilan kedua akan kita layangkan. Namun dalam panggilan ketiga tetap juga tidak memenuhinya, maka pihaknya akan melakukan panggilan paksa terhadap Kuncoro. Penyidik mengirimkan surat panggilan kedua pada dia, yakni pada hari Jumat (17/4) hari ini. [cyn]

Tags: