Anggota Dewan Mojokerto di-PAW Akibat Diduga Selingkuh

karikatur selingkuhMojokerto, Bhirawa
Setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, tata tertib DPRD dan dinilai mencemarkan nama baik partai. Karena terpergok berduaan dengan seorang wanita bukan istrinya di dalam kamar salah satu hotel di Kota Surabaya. Anggota DPRD Kab Mojokerto, Anggit Krekating Galih (AKG) akhirnya di PAW DPP Partai Nasdem.
Surat pencopotan AKG ini bernomor 572-si/DPP/XII/2014. Diterima DPD Partai Nasdem pada Hari Jumat lalu yang selanjutnya ditindaklanjuti rapat konsolidasi dan pada Hari Senin Diumumkan sebagai keterangan resmi partai. Hal ini dijelaskan, Anton Fatkhurrozi, Wakil DPD Partai Nasdem Kab Mojokerto, Sabtu (27/12) lalu.
MenurutĀ  Anton, di Partai Nasdem yang mempunyai hak muntlak melakukan PAW adalah DPP meskipun itu keberadaanya di DPD. Karena surat itu merupakan instruksi agar DPD segera melakukan PAW terhadap AKG. ”Maka tugas kami mengawal hingga proses itu berjalan, mengingat bersamaan dengan dikirimkannya surat No 572/SI/DPP/XII/2014 ini ke DPD Mojokerto juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kab Mojokerto,” tegasnya.
Karena kasus ini dianggap sebagai kesalahan yang telak maka saat rapat konsolidasi di DPD di Jl Raya Jabon seluruh pengurus cabang hadir dan mendukung sepenuhnya untuk dilakukannya PAW secepatnya. Maka seluruh pengurus DPD terus mengawal proses PAW di Kantor DPRD Kab Mojokerto bersama pengurus cabang Partai Nasdem. ”Tentang siapa penggantinya menurut peraturan KPU tentu Caleg Nasdem yang raihan suaranya tepat dibawah Anggit,” kata Anton. [min]

Tags: