Aniaya Korban,Polres Sidoarjo Tangkap TNI Gadungan

Kapolres Sidoarjo Anwar Nasir bersama jajarannya menggelar tersangka dan BB ke media. [achmad suprayogi/bhirawa]

Kapolres Sidoarjo Anwar Nasir bersama jajarannya menggelar tersangka dan BB ke media. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Jajaran Satuan Reskrim Polres Sidoarjo telah berhasil menangkap tesangka DAW (Dwi Agus Winarno) usia 28 tahun warga Desa Japan Kecamatan Sooko Mojokerto, yang mengaku anggota TNI bertugas sebagai Pembantu Unit I Kodim Tegalsari Surabaya.
Tersangka diamankan bersama Ruli Agus Kurniawan (39) warga Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Surabaya oknum pengacara. Keduanya diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap David Arifin dan Adi Soninjalu warga Krian, di Jalan Mayjend Bambang Yuwono tepatnya di depan SPBU Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, pada Rabu (16/10) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP M. Anwar Nasir mengatakan Senin (21/11) kemarin kalau keduanya diduga telah menganiaya dua warga Sidoarjo. Kasus tersebut bermula saat pelaku bersama teman-temannya yang kini berstatus DPO mendatangi rumah korban, dengan dugaan persoalan pembayaran cicilan mobil.
Selanjutanya, korban dipaksa para pelaku masuk kedalam mobil, korban diminta menunjukkan keberadaan sebuah unit mobil yang dibawa oleh teman korban. “Karena tidak dapat menunjukkan mobil yang dimaksud, korban sempat dipukul didalam mobil dengan menggunakan gagang pistol air soft gun,” terang AKBP Anwar Nazir.
Selain itu, keduanya juga diduga kerap disewa oleh jasa penagihan dengan berkedok sebagai anggota TNI. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya, kepemilikan dua pucuk senjata, melakukan penganiayaan bersama-sama dan pemalsuan.
AKBP Anwar Nasir merasa heran, karena tersangka DAW mengaku anggota TNI AD serta membawa sebuah senjata api Air Gun, kalung lencana anggota TNI, KTP dengan data pekerjaan anggota TNI dan sebuah HT.
“Makanya DAW dijerat dalam pasal berlapis, yakni pasal 328 tentan penculikan, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pasal 333 KUHP tentang merampas hak kemerdekaan orang lain pasal 335 KUHP dengan acaman keseluruan selama 20 tahun penjara,” tegasnya. [ach]

Tags: