Antisipasi Korupsi, Dewan Sidoarjo Perketat Anggaran

papan-namaSidoarjo, Bhirawa
DPRD Sidoarjo melakukan efisiensi anggaran dengan mengikutkan anggota dewan yang baru ke dalam asuransi kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), hal ini didasarkan pada Permendagri Nomor 37 tahun 2014, tentang pedoman penyusunan APBD 2015. Kerjasama dengan Asuransi Krishna yang selama ini menangani kesehatan anggota dewan akan diakhiri.
Dengan menjadi nasabah BPJS maka dewan dapat melakukan efisiensi anggaran tanpa mengurangi fasilitas kesehatan yang diberikan kepada anggota dewan .Untuk BPJS kesehatan, premi yang dibayarkan anggota dewan sebesar 5%. Sebesar 2% akan dipotongkan dari pendapatan pribadi dewan, dan 3% subsidi dari APBD (Sekretariat Dewan). ”Premi 5% itu patokannya dari pendapatan yang diterima anggota dewan,” ujar Kasubag Humas Sekretariat DPRD Sidoarjo, Agus Sulianto, Senin (30/6).
Bukan hanya BPJS kesehatan, dewan juga akan diberi BPJS ketenagakerjaan yang terbagi menjadi dua. Yaitu untuk jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Premi yang harus dibayar untuk jaminan kecelakaan 0,24 kali gaji yang diterima tiap bulan. Sedangkan untuk jaminan kematian 0,30 kali gaji yang diterima tiap bulan.
Untuk BPJS kesehatan, nantinya tiap anggota dewan akan dipotong Rp90 ribu per bulan dari pendapatannya. Sedangkan saat ini, semua biaya asuransi ditanggung Sekretariat dewan.
Kemudian Sekretariat Dewan menggandeng pihak ketiga dengan model tender. ”Kalau kini semua asuransi anggota dewan asuransinya ditanggung Sekwan,” tambah Kabaghumas DPRD, Agus Sulianto yang mengaku sudah menanyakan terkait masalah ini ke perwakilan BPJS Sidoarjo.
Nantinya, untuk BPJS kesehatan dewan yang ditanggung, satu istri dan tiga anaknya. Dan BPJS untuk anggota dewan akan dimulai tahun 2015. Selama ini, ketika asuransi dewan ditanggung APBD paling tidak harus mengalokasikan dana Rp500 juta per tahun. Namun, ketika nanti sudah ditanggung BPJS, APBD hanya mensubsidi 3% saja.
Hadi Subiyanto, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo mengatakan, pihaknya menyerahkan asuransi kesehatan dewan pada aturan yang berlaku. ”Kalau aturannya harus diikutkan BPJS kita harus ikuti,” ujarnya. Politisi asal Golkar ini menegaskan, kini pemerintah sudah membentuk badan penyelenggara kesehatan. Artinya, terkait kesehatan warga negara Indonesia harus diikutkan badan itu, termasuk anggota dewan. [hds]

Tags: