Antisipasi Penculikan Anak di Sekolah, Dindik Sebarkan SE

Bukti Surat Edaran dari Dindik Kota Madiun yang ditujukan kepada Pengelola PAUD, Kepala TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se Kota Madiun tertanggal 21 Februari 2020. [sudarno]

Kota Madiun, Bhirawa
Untuk mengantisipasi agar tak terjadi penculikan anak, khususnya anak sekolah di Kota Madiun, maka Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun memberikan Surat Edaran ((SE). SE Nomor 420-/724/401.101/2020 perihal kewaspadaan terhadap upaya penculikan anak itu ditujukan kepada Pengelola PAUD, Kepala TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se Kota Madiun tertanggal 21 Februari 2020.
SE atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Madiun, Drs Sri Marhaendra Datta MMkes menyebutkan, diharapkan agar pihak sekolah melakukan langkah – langkah antisipatif. Yakni meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penculikan para siswa, dengan cara memastikan yang mengantar dan menjemput di sekolah benar – benar orang tua/wali/keluarga yang sudah dikenal sekolah.
“Apabila yang menjemput bukan orang tua/wali/keluarga dan tidak dikenal pihak sekolah, maka siswa tetap berada di sekolah dan pihak sekolah segera menghubungi orang tuanya agar menjemput,” tegasnya dalam SE itu.
Disebutkan pula, membatasi para siswa keluar lingkungan/area sekolah pada saat jam istirahat, termasuk untuk kepentingan membeli jajanan di luar sekolah. Juga kantin sekolah harus menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan higienis, disamping untuk kesehatan peserta didik, juga untuk menghindari adanya penculikan dengan kedok penjual jajanan. [dar]

Tags: