Aparatur Pemkab Sampang dan BPD Wajib Melakukan Vaksin Covid-19

Vaksinasi Covid-19

Pemkab Sampang, Bhirawa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, tegaskan bahwa dalam waktu dekat Aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sampang wajib melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal itu, untuk mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini masih terus memperlihatkan keganasannya bahkan sudah banyak memakan korban.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang, Irham Nurdayanto mengatakan, bahwa keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Sekretariat Daerah pada 21 Juni 2021.

Menurutnya Surat Edaran Nomor; 141/517/434.206/2021, berbunyi tentang pencegahan penyebaran Corona virus Desease 2019 (Covid-19) di Desa.

Maka berdasarkan surat tersebut Semua Aparatur Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Dusun (Kadus), serta Operator Desa wajib melakukan vaksinasi.

“Tak hanya itu saja, unsur anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga wajib melakukan vaksinasi,” ungkapnya Selasa (22/6/21).

Ia juga menjelaskan, bahwa hasil Vaksinasi semua unsur Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) dan BPD nantinya akan dibuat acuan untuk pengajuan atau pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, dan Perangkat Desa, serta Tunjangan BPD pada Alokasi Dana Desa (ADD).

“Jika tidak menyertakan surat telah melakukan Vaksin maka akan mempengaruhi proses pencairan ADD nantinya,” Pungkasnya. [lis]

Tags: