Aparatur Sipil Negara Terindikasi HTI Bisa Dipecat

(Ratusan Kades Tuntut Pemerintah Tindak Tegas Aparat Pengikut HTI)
Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang Nyono Suherli  Wihandoko menegaskan akan memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jombang yang terindikasi menjadi anggota Hisbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal tersebut dikatakannya saat acara pernyataan sikap Aliansi Ormas se – Jombang mendukung UU Ormas di Bundaran Ringin Contong, Jumat (28/7). “Kalau ada PNS yang terindikasi (HTI) pasti kita lihat, kalau itu memang betul pasti ada sanksinya. Dan sanksi terberat adalah pemecatan,” ungkap Bupati Nyono kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya di hari yang sama Nyono juga menegaskan jika memang ada PNS di lingkungan Pemkab Jombang yang terlibat organisasi yang dilarang pemerintah tersebut, ia tak segan – segan akan memberikan sanksi tegas. “Kalau ada yang terlibat, kita beri peringatan satu, dua, sampai tiga. Kalau masih tetap, kita berhentikan,” ungkap Bupati usai Paripurna di DPRD Jombang, Jumat pagi.
Menurut Nyono, sementara ini masih belum ditemukan PNS di lingkungan Pemkab Jombang yang terindikasi terlibat dalam HTI. Pemkab juga berkomunikasi dengan kepolisian dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat untuk mengetahui sejak dini tentang hal tersebut. “Salah satunya lewat Forum Kewaspadaan Masyarakat, kita mintai bantuan untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan sebagai koordinasi kita,” pungkasnya.
Tindak Tegas
Sementara itu, ratusan Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso yang tergabung dalam Sentra Aliansi Kepala Desa (SKAK) menggelar aksi demonstrasi menuntut ketegasan Pemerintah menindak Kades, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah pusat yang telah mencabut izin HTI di Indonesia. Saat ini giliran Pemerintah Daerah mengindentifikasi siapa saja yang menjadi pengikut HTI untuk diberi tindakan tegas,” ujar Kepala Desa Jambesari Darussholah, Maltuf Al Hidayah kemarin.
Maltuf mengatakan bahwa organisasi HTI sangat berbahaya dan dapat merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya, setiap warga negara Indonesia apalagi ASN yang menjadi pengikutnya harus diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Jika ada indikasi atau temuan Kepala Desa, perangkat desa atau ASN di Bondowoso yang menjadi anggota HTI maka Pemerintah harus menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan rincian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirilis untuk membubarkan organisasi masyarakat yang ingin ‘mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945’.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Berdasarkan Perppu itu, Menteri Hukum dan HAM berwenang “melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum” terhadap ormas yang “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.
Berbeda dengan UU Ormas tahun 2013 yang memberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, Perppu ini hanya memberi peringatan sebanyak satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Lebih jauh, putusan pengadilan yang disyaratkan untuk membubarkan ormas sebagaimana dicantumkan pada Pasal 68 UU Ormas tahun 2013 telah dihapus dalam Perppu ini. Artinya, pemerintah tak lagi memerlukan pengadilan untuk membubarkan ormas. [rur,har]

Tags: