Apkli Kab.Malang Dukung Perda Toko Modern

toko-modernKab Malang, Bhirawa
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kabupaten Malang mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selain itu APKLI juga mendukung Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Pedagangan.
Demikian dikatakan, Ketua APKLI Kabupaten Malang Syafril M, Kamis (29/10), kepada Bhirawa. Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2010 Kota Malang tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu menyesuaikan Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Peraturan Usaha dan Pemungutan Restribusi di Bidang Industri dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2007.
“Artinya, dalam Perda tersebut sudah jelas, jika toko  modern diizinkan untuk melakukan usaha retail di kedua wilayah tersebut. Dan jika ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempersoalkan toko modern, meminta untuk diverifikasi faktual terhadap operasional dan tata kelola toko modern, maka seharusnya lembaga tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Malang dan Perda Kota Malang,” ujarnya.
Sementara itu, masih dikatakan Syafril, hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dan ini yang dimaksud dengan toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan hanya satu penjual. Sedangkan,  toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang dalam bentuk perkulakan.
“Berdasarkan luasnya, bahwa toko modern dibagi menjadi beberapa macam persyaratan diantaranya harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), serta harus berintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan lain,” kata jelasnya.
Ditegaskan, toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Giant, Hypermart, serta toko modern yang lainnya, yang berdiri di wilayah Malang Raya, sudah menjalani proses perizinan dan juga sesuai dengan Perda. Dan jika ada toko modern melanggar Perda, maka yang berhak menertibkan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara, toko modern dan pasar tradisional merupakan ekonomi kerakyatan yang nyata.
“Kita tidak boleh tutup mata, karena perusahaan ritail sudah melakukan pemberdayaan masyarakat melalui Corporate Social Responsbility (CSR), termasuk pedagang kaki lima dan pedagang pasar tradisional juga mendapatkan pelatihan terkait bagaimana cara pengelolaan usaha dengan cara modern,”  papar Safril.
Di tempat terpisah, salah satu pedagang Pasar Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Sulastri, membenarkan, jika dirinya pernah pendapatkan pelatihan di bidang pengelolaan usaha dengan cara modern, yang saat itu penyelenggarannya dari salah satu toko modern.
“Dari pelatihan tersebut, dirinya sangat banyak mendapatkan ilmu baru tentang bagaimana pengelolaan usaha dengan cara modern,” jelasnya.
Menurut dia, dengan adanya pelatihan tersebut, secara tidak langsung akan memberikan peningkatan dalam usaha. Apalagi, selama ini dirinya dan pedagang Pasar Pakis yang lainnya, dalam berjualannya masih menggunakan cara-cara konvensional. Sehingga pendapatan dari hasil penjualan hanya begitu-begitu saja. Namun, setelah mendapatkan ilmu dari pelatihan itu, pendapatan bisa meningkat. Sebelumnya, dirinya sebagai pedagang pocokan, kini sudah bisa membeli bedak dengan menjual sayur mayur.  [cyn]

Tags: