ASN Kota Malang Dilarang Foto Bareng Calon Kepala Daerah

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Aparatur Sipil Negara (ASN,) untuk tidak berswafoto bersama dengan para calon Kepala Daerah. Karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia baru saja mengeluarkan surat edaran khusus larangan tersebut.
Tidak hanya itu para ASN juga dilarang keras untuk membubuhi tanda like atau suka dan memberi komentar pada postingan yang dibuat oleh calon kepala daerah melalui media sosial. Ketika melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan dipastikan akan mendapat sangsi.
Menanggapi surat edaran tersebut, Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, jika ketentuan yang sudah dikeluarkan tersebut mau tidak mau harus dijalankan. Sehingga, Pemkot Malang akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Panwaslu untuk membahas hal tersebut.
“Bukan hanya berkaitan dengan larangan berswafoto, tapi kami juga akan berkoordinasi untuk mengetahui apa saja larangan bagi ASN,” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pertemuan yang dilakukan dengan KPU dan Panwaslu pada Selasa 16/1 kemarin, menurutnya ada beberapa poin yang akan diinventaris untuk selanjutnya disampaikan kepada para ASN.
Dalam surat edaran terkait Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2017, Kemenpan-RB memberi jabaran secara mendetail terkait larangan lain untuk para ASN.
Selain larangan berswafoto, surat edaran tersebut juga menjelaskan beberapa poin yang sebelumnya sudah adalah dalam undang-undnah tentang ASN. Diantaranya adalah larangan memberi dukungan bagi para calon kepala daerah, ikut serta dalam berkampanye, dan berfoto dengan menggunakan kode khusus seperti berkampanye.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, bahwa ada beberapa jenis sanksi yang akan diperoleh para ASN sesuai dengan jenis pelanggaran yang dibuat. Mulai dari sanksi administratif sampai dengan hukuman tingkat sedang dan berat.
Beberapa sanksi tersebut diantaranya seperti hukuman disiplin tingkat sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman tersebut diberikan salah satunya ketika ASN terbukti memberi dukungan kepada calon Kepala Daerah melalui surat edaran resmi yang dibubuhi KTP.
Sementara untuk hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan atau pemberhentian dengan hormat sebagai PNS. Sanksi berat tersebut salah satunya akan diberikan kepada ASN yang terbukti memberi dukungan kepada calon kepala daerah dengan menggunakan fasilitas dan jabatannya sebagai ASN.
Penjatuhan sanksi disiplin tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Di sisi lain, Komisioner Divisi Organisasi Panwaslu Kota Malang, Erna Almaghfiroh menyampaikan, sanksi yang diberikan kepada ASN terkait peraturan tersebut tidak semena-mena dapat dilakukan begitu saja. Karena ada beberapa prosedur sebelum akhirnya dapat diterapkan.
“Ketika ada temuan, baru akan kami lihat dulu apakah memang termasuk dalam pelanggaran atau bukan,” jelasnya.
Kota Malang sendiri tahun ini akan mengikuti pesta demokrasi tersebut. Sampai saat ini, tercatat ada tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang mendaftar ke KPU. Sementara peraturan yang berkaitan dengan ASN tersebut akan dilaksanakan setelah penetapan calon pada Februari mendatang. [mut]

Tags: