ASN Masih Dominasi Pelaku Dugaan Pungutan Liar

Kapolda-Jatim-Irjen-Pol-Machfud-Arifin-tengah-memamerkan-barang-bukti-uang-tunai-Rp-26-miliar-dari-63-kasus-OTT-dugaan-pungli-Jumat-[25/3]-kemarin.

(Hasil Ungkap 63 Kasus OTT Pungli oleh Polda Jatim dan Jajaran)
Polda Jatim, Bhirawa
Aparatur Sipil Negara(ASN) mendominasi pelaku pungutan liar(pungli) yang tertangkap tangan Polda Jatim. Selama kurun waktu empat bulan, terhitung mulai 4 November 2016 sampai dengan 24 Maret 2017 Tim Saber Pungli Polda Jatim beserta Polres jajaran berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 63 kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Dari jumlah 63 kasus dugaan pungli, sebanyak 125 orang tersangka diamankan petugas. Posisi pertama didominasi pelaku dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASP) sebanyak 87 orang. Selanjuntya didominasi pelaku dari kalangan swasta yang berjumlah 29 orang dan dari pekerja honorer sebanyak 9 orang.
“Sebanyak 63 kasus OTT dugaan pungli berhasil diungkap. Klasifikasinya yakni 60 kasus dalam proses penyidikan, dan 3 (tiga) kasus proses penyerahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tinggal tunggu sidangnya. Untuk pelakunya didominasi di kalangan ASN,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Jumat (24/3) kemarin.
Machfud mengaku, dari 63 OTT kasus yang ditangani, kasus dugaan pungli Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sampang, Madura merupakan kasus dugaan pungli terbesar yang ditangani Polda Jatim. Dari kasus itu, lanjut Machfud, barang bukti (BB) yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar yang berhasil diamankan pihaknya.
“Penyidik masih menahan dua orang tersangka OTT ADD dan DD di Kabupaten Sampang. Mudah-mudahan tidak ada P19 (pengembalian berkas perkara untuk segera dilengkapi), sehingga langsung P21 (berkas dinyatakan lengkap/sempurnya),” harapnya.
Machfud menambahkan, kasus OTT dugaan pungli yang diungkap ini terdiri dari lima kategori yakni terkait perkara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebanyak 1 kasus, Prona 10 kasus, surat tanah 13 kasus, perijinan 13 kasus dan retribusi 26 kasus. Dari hasil tangkapan itu, total uang yang disita penyidik mencapai Rp 2,608 miliar 74 buah sertifikat, 3 unit mobil, 8 unit motor, 124 gram emas, dua unit laptop, sebuah mesin ketik, 17 buah ponsel dan 1 kalkulator.
Terbaru, sambung Machfud, Polrestabes Surabaya pada Rabu (23/3) berhasil menangkap Staf Pengolah Data Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo berinisial DK melalui OTT di Hotel JW Marriot Surabaya dengan barang bukti uang Rp 25 juta.
“Tersangka mengaku dapat mengurus UKL-UPL dan di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Gresik. Kasusnya masih dikembangkan dan masih dalam penyidikan oleh Polrestabes Surabaya,” tambahnya.
Dengan banyaknya OTT yang dilakukan Polda Jatim beserta Polres jajaran, Machfud berharap hal itu bisa menjadi pembalajaran untuk yang lainnya agar tidak melakukan kegiatan pungli. Sebab, para tersangka kasus pungli diancam Pasal 12 huruf e dan f UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Adapun ancaman hukumannya yakni pidana seumur hidup,” pungkasnya. [Bed]
No  Kasus yang di OTT  Jumlah  Pekerjaan Pelaku/Tersangka  Jumlah
1   ADD dan DD  1  Aparatur Sipil Negara (ASN)  87
2  Prona  10  Swasta  29
3  Surat Tanah  13  Honorer  9
4  Perijinan  13
5  Retribusi  26
Total  63  Total  125

Tags: