ASN PN Sumenep Berperkara Narkoba Segera Diadili

Kasat-Narkoba-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Roni-Faisal-Saiful-Faton-menunjukkan-bb-dua-butir-pil-ekstasi-dari-dua-tersangka-yang-salah-satunya-ASN-Panitera-PN-Surmenep.

Kejari Surabaya, Bhirawa
Yoyok Iswahyudi, oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, sekaligus tersangka kasus narkoba jenis pil ekstasi ini tak lama lagi bakal di mejahijaukan. Ini dikuatkan oleh pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (18/5) lalu.
Sesuai rencana, Yoyok yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) ini bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama dengan temannya, yakni Lukman Hariyanto. Kepastian jadwal sidang tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo.
Didik mengaku sudah sudah menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Iya, proses tahap II oleh penyidik kepolisian sudah dilakukan Kamis (18/5) pekan lalu,” katanya, Minggu (21/5).
Selanjutnya, Didik berjanji secepat mungkin akan melimpahkan berkas perkara ini ke PN Surabaya guna segera disidangkan. Ditanya tentang siapakah Jaksa yang menyidangkan perkara ini, Didik mengaku sudah menunjuk Ali Prakoso sebagai Jaksa dalam kasus ini.
Lanjut Didik, tersangka warga Jl dr Cipto, Sumenep ini tidak sendiri, Ia juga bakal diadili bersama Lukman Hariyanto, warga Jl Mutiara Sumenep, temannya yang juga tertangkap Polisi pada waktu yang bersamaan.
“Berkas kedua tersangka kita splitzing (pisah, red). Dan keduanya hingga saat ini masih kita tahan di Rutan Klas I Medaeng guna memperlancar jalannya proses hukum,” tambah Didik.
Kasus ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan kedua tersangka di depan Alfamart Jl Basuki Rachmat, Surabaya. Salah satunya adalah oknum ASN pada PN Sumenep, yakni tersangka Yoyok. Dari tangan tersangka Yoyok, didapati barang bukti narkotika jenis pil esktasi warna cokelat berbentuk love.
Kepada petugas, tersangka Yoyok mengaku membeli ekstasi dari seseorang bernama Rosi yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pil ekstasi tersebut dibeli per butirnya seharga Rp 350, dan hendak dikonsumsi bersama Lukman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [bed]

Tags: