ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan

laporan harta kekayaan penyelenggara negara (1)Jakarta, Bhirawa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan pribadi yang dimilikinya.
“Kami buat terobosan untuk dipatuhi seluruh jajaran aparatur sipil negara guna memberantas korupsi,” kata Yuddy Chrisnandi di KemenPan-RB, Jakarta, Senin (2/2) kemarin.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PanRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka seluruh aparatur sipil wajib menyampaikan harta kekayaannya.
Ia mengatakan, aturan ini tidak hanya diperuntukkan pegawai negeri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (esolon I dan II), tetapi juga diterapkan bagi pegawai esolon III, IV, V bahkan para staf.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, indikasi korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat eselon I dan II, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV dan V.
“KemenPanRB sudah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk aparatur sipil negara,” kata Yuddy.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang sejak lama.
Bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dan juga pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib bagi penyelenggara negara.
“Perlu diingatkan kembali kepada seluruh instansi pemerintah untuk memerangi KKN, maka surat edaran ini diharapkan bisa mencegah semua potensi-potensi korupsi,” katanya.
Yuddy Chrisnandi menegaskan  Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) harus sudah disampaikan, paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan.
“Kebijakan ini sudah diterapkan dan KemenPan-RB sudah menyelesaikan laporannya pada akhir Januari, untuk instansi lain paling lambat tiga bulan setelah dijalankan,” kata Yuddy Chrisnandi.
Yuddy menjelaskan selain harus disampaikan paling lambat tiga bulan, untuk pejabat yang baru diangkat batas waktu maksimal satu bulan setelahnya , baik mutasi atau promosi.
Kemudian, bagi pejabat yang berhenti dari jabatannya, laporan kekayaan maksimal satu bulan setelah tidak aktif.
Apabila aparatur sipil negara tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali (penundaan atau pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural serta fungsional.
“Sanksi pelanggaran sudah disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” tutur Yuddy.
Laporan tersebut dibuat lebih sederhana, dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
APIP diingatkan bahwa para pejabatnya diminta wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi LHKASN, karena jika terjadi pelanggaran, sudah ada petugas yang berwenang menanganinya. Yuddy mengatakan kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi Birokrasi sebagai tolak ukur tingkat kualitas birokrasi.  [ant.ira]

Rate this article!
Tags: