Atas Dasar Kemanusiaan, Kejaksaan Tak Lakukan Panggilan Paksa

 Nur Cahyo Jungkung Madyo

Nur Cahyo Jungkung Madyo

[Tujuh Saksi Tak Hadir di Kejari]
Surabaya, Bhirawa
Pemanggilan tujuh saksi kasus dugaan korupsi dana PNPM di Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Gerbang Permata Pakis Kelurahan Pakis Kec Sawahan, kembali gagal. Atas dasar kemanusiaan,Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak melakukan pemanggilan paksa para saksi tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Nur Cahyo Jungkung Madyo membenarkan, ke tujuh saksi memang sebelumnya sudah dipanggil, namun tidak hadir. Atas ketidakhairannya, Kejaksaan pun mendatangi rumah para saksi yang berada di wilayah Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadirannya kembali.
“Sebenarnya upaya paksa pada tujuh saksi bisa dilakukakan. Namun, karena alasan ketidakhadiran mereka ada yang bekerja di luar wilayah Surabaya, maka kami pertimbangkan untuk tak melakukan panggilan paksa,” ungkap Nur Cahyo kepada wartawan, Senin (14/4).
Menurutnya, ketidakhadiran para saksi bisa dipahami karena alasan tempat kerja di luar Surabaya. Sehingga, Kejaksaan pun mengirim surat panggilan kembali ke rumah para saksi. Lanjutnya, walaupun untuk keperluan hukum, pihaknya masih bisa menganulir alasan ke tujuh saksi yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan.
Jaksa asal Sragen itu menambahkan, pekan ini pihaknya menjadwalkan pemanggilan kembali untuk ke tujuh saksi. “Jadwal pemanggilan kembali untuk ke tujuhnya sudah kami siapkan. Tinggal kami menunggu apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak,” terangnya.
Sebelumnya, atas kasus ini, Korps Adhyaksa itu menemukan adanya dugaan kerugian negara. Untuk dana Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), perkiraan kerugian sekitar Rp 300 juta. Sedangkan dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri?, perkiraan kerugian sekitar Rp 500 juta, sehingga totalnya ada Rp 800 juta.
“Terkait adanya dugaan kerugian negara, kami akan koordinasikan dengan BPKP Jatim untuk mengaudit besar kerugiannya,” urainya.
Seperti diketahui, berdasarkan penyidikan, kasus dugaan korupsi ini berawal ketika BKM Gerbang Permata Pakis mendapatkan kucuran dana dari P2KP dan PNPM yang digunakan untuk kegiatan penyaluran ke rakyat miskin yang berupa pinjaman. Dana PNPM ini dikucurkan oleh Dirjen PU, namun penyaluran tak merata, hanya disalurkan pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tertentu, dan tiap KSM menerima secara bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Dalam mengungkapkan kasus ini, pihaknya tak membutuhkan waktu yang lama mulai dari proses penyelidikan hingga ke penyidikan. [bed]

Tags: