Aturan Abu-Abu Perizinan di Dinas PMPTSP Nganjuk

Anggota Komisi I DPRD Nganjuk, Suprapto melakukan sidak akibat banyaknya keluhan soal perizinan di Dinas PMPTSP.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Ada beberapa poin yang disoroti di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Nganjuk. Yang paling menonjol di Dinas PMPTSP adalah masalah pencarian izin mendirikan bangunan (IMB) untuk keperluan investasi dinilai masih lama.

Hal ini sangat kontradiktif dengan upaya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ingin menarik investor sebanyak-banyaknya ke Kabupaten Nganjuk. Otomatis dalam pencarian IMB masih timbul rasa abu-abu karena belum ada kepastian tempat membangun untuk berinvestasi.

Temuan ini, mencuat karena banyaknya keluhan soal ketidakjelasan standar operasional prosedur (SOP) perizinan di Pemkab Nganjuk. Indikasi itu diperkuat setelah, Suprapto, S.Pd, SH, anggota Komisi I DPRD Nganjuk yang melakukan sidak di Dinas PMPTSP pada Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Pada intinya kami turun untuk ikut mendorong mengoptimalkan pelayanan terutama izin ke masyarakat, supaya tidak memerlukan waktu lama. Karena jika pelayanan perizinan berjalan optimal, tentu bisa meningkat pendapatan daerah. Dan buka semata-mata untuk pendapatan daerah, namun dapat memberikan kepuasan dalam pelayanan publik,” kata Suprapto kepada Bhirawa.

Poin yang disoroti saat sidak di Dinas PMPTSP adalah masalah pencarian IMB untuk keperluan investasi dinilai masih lama. Ini karena Kabupaten Nganjuk belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga karena belum adanya RDTR dan selama ini masih mengacu pada RTRW.

Jika ada investor yang akan berinvestasi masih bertanya-tanya. Bahkan ketika masyarakat mengajukan izin untuk investasi, Dinas PMPTSP harus melihat kondisi di lapangan. “Proses ini membuat lebih lama, kalau ada RDTR tinggal menyetujui dimana boleh membangun untuk berinvestasi. Tidak perlu lagi ke lapangan dan lain-lain, tinggal proses karena sudah ditentukan dalam RDTR tersebut,” kata Suprapto.

Dalam sidak itu, Suprapto juga sempat mempertanyakan alur dan transparansi pelayanan yang didapatkan oleh setiap pemohon perizinan dan penanaman modal. Salah satu yang juga menjadi monitoring yakni belum terintegrasinya Dinas PMPTSP dengan instansi lain seperti kantor pajak dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR). Integrasi dengan pajak sangat diperlukan guna memantau langsung rekam jejak pemohon terkait ketaatan pada pajak. Kemudian dengan Dinas PUPR terkait dengan informasi tata ruang (ITR).

Sementara itu, petugas yang melayani permohonan IMB untuk investasi, juga tidak dapat menyebutkan waktu yang dibutuhkan perizinan IMB. Petugas Dinas PMPTSP di MPP hanya menyebutkan bahwa sesuai peraturan daerah waktu pengurusan IMB 14 hari kerja. Namun kenyataannya keluhan para investor pengurusan IMB sampai tiga hingga enam bulan baru kelar. (ris)

Tags: