Awal 2020, DPRD Kabupaten Blitar Segera Tuntaskan Delapan Ranperda

Nur Fathoni

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Awal tahun 2020, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar menargetkan segera menyelesaikan pembahasan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar, Nur Fathoni mengatakan tahun ini sebanyak 26 Progran Pembentuk Peraturan Daerah (Propemperda) yang masuk di Bapemperda, dimana sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan dalam Rapat Paripurna, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar sudah membahasnya terlebih dahulu. “Tahun ini sebanyak 26 Propemperda yang terdata itu belum termasuk Ranperda APBD,” kata Nur Fathoni.
Lanjut Nur Fathoni, menurutnya dari 26 Propemperda yang sudah masuk itu harus segera didukung oleh Naskah Akademik (NA), serta draft Ranperdanya. Meski sampai saat ini belum ada Eksekutif yang menyerahkan draft Ranperda, namun pihaknya menargetkan pada triwulan pertama 2020 ini bisa membahas 8 Ranperda.
“Untuk itu diharapkan Eksekutif segera menyerahkan draft Ranperda agar bisa ditindaklanjuti berupa harmonisasi,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Fathoni, untuk semua Propemperda yang masuk tergolong mendesak untuk dibahas, dimana diantara 26 Propemperda itu adalah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Pengelolaan Limbah Cair, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Umum Daerah Savitri Indah, dan lain sebagainya.
“Banyak Ranperda yang dianggap mendesak untuk kebutuhan masyarakat seperti pengelolaan limbah cair, BUMD dan sebagainya. Untuk itu kami juga berharap kerjasama semua pihak untuk bisa menyelesaikan dengan tepat dan cepat,” pungkasnya. [htn]

Tags: