Awal 2021, Polsek Mojowarno Jombang Sukses Ungkap Ribuan Pil Koplo

Ketiga tersangka pengedar Pil Dobel L (Pil Koplo) saat diperlihatkan ke awak media, Rabu (06/01). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Awal tahun 2021 ini, Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa ribuan Pil Dobel L (Pil Koplo) dari 3 orang tersangka pengedar barang haram tersebut.

Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan ininyakni, Ade Irawan (32), warga Jalan Ratmo RT/RW 06/03, Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Garry Purnomo (26), warga Jalan Joas RT/RW 03/02, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, dan Yoyok alias Tarjo (24), warga Jalan Ratmo RT/RW 02/01, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar Pil Koplo.

“Ada 3 tersangka yang kita amankan, dari masing-masing tersangka berbeda-beda BB yang kita dapatkan. Dari saudara Garry itu 65 butir Pil Dobel L, kemudian dadi saudara Yoyok kita kembangkan lagi, sebanyak 1.414 butir, kemudian kita kembangkan lagi, mengerucut ke nama Ade Irawan, sejumlah 790 butir (Pil Dobel L),” kata AKP Yogas merinci, Rabu (06/01).

Sehingga dari ketiga tersangka pengedar Pil Koplo ini, Polsek Mojowarno, Jombang berhasil menyita BB total sekitar 2.265 butir Pil Dobel L.

“Kita juga temukan beberapa uang, kisaran kurang lebih 300 Ribu Rupiah, dan 2 Hand Phone,” imbuh AKP Yogas.

Dijelaskannya, para pengedar Pil Koplo ini menggunakan modus menjual barang haram tersebut kepada pemuda desa dengan kemasan yang bisa dijangkau oleh anak-anak remaja.

“1 klip isi 10 butir, itu 25 Ribu Rupiah. Dari pengakuan, beroperasi kurang lebih 1 tahun,” tandas AKP yogas.

Kata dia, dengan tangkapan ini, merupakan sebuah ekspetasi yang luar biasa bagi Polsek Mojowarno, Jombang. Dia berkomitmen tidak akan pernah berhenti untuk terus memberantas peredaran Pil Dobel L maupun jenis Narkotika lain dari wilayah hukum Polsek Mojowarno, Jombang.

“Kepada tersangka ini, kami kenakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Yogas.(rif)

Tags: