Badan POM RI Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 14,8 Miliar

Ketua Harian Kwarda Jatim, Drs H AR Purmadi (kiri) bersama Kepala Dinas Kesehatan Prov Jatim, Dr dr Kohar Hari Santoso SP An, Kepala BPOM RI Penny Lukito, Kepala BPOM Surabaya Hardaningsih (kanan), serta perwakilan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jatim dan Granat DPD Jatim saat menunjukkan barang bukti (BB) obat dan makanan tanpa izin edar di Kantor BPOM Surabaya, Jl Karangmenjangan Surabaya,Kamis (28/12). [trie diana]

Surabaya, Bhirawa
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI memusnahkan produk-produk obat dan makanan ilegal dengan total nilai mencapai Rp 14,8 miliar. Pemusnahan produk berbagai merek barang ilegal ini dilakukan di kantor Balai BPOM Surabaya, Kamis (28/12) kemarin. Barang-barang ilegal bernilai miliaran ini terdiri dari hasil berbagai operasi gabungan. BPOM nasional Rp 3,8 miliar dan Balai BPOM Surabaya Rp 11 miliar.
Kepala Badan POM RI, Dr Ir Penny K Lukito, MCP mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal. Total pemusnahan sendiri ada 1.559 item atau 181.662 kemasan temuan berbagai merek obat dan makanan hasil operasi berskala nasional. Operasi gabungan berskala nasional tersebut di antaranya Operasi Storm, Pangea, Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional tahun 2016 hingga 2017.
“Sebagian besar adalah makanan yang tidak ada izin edar. Yang di angka kedua terbesar adalah obat-obatan tradisional. Semua barang bukti yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Penny usai pemusnahan.
Secara nasional, lanjut Penny, di awal 2017 hingga bulan November lalu, Badan POM RI telah menangani 215 perkara di bidang obat dan makanan. Rinciannya, 24 perkara obat ilegal, 75 obat tradisional ilegal, 57 perkara kosmetik ilegal, dan 59 perkara pangan ilegal. “Dalam tiga tahun terakhir ini, Badan POM RI telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang sifatnya lebih ke akar permasalahan dan berdaya ungkit tinggi,” terangnya.
Menurut dia, kejahatan di bidang obat dan makanan sangat berbahaya. Selain itu juga dapat merugikan kesehatan masyarakat dan generasi bangsa. “Kami terus berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi obat dan makanan,” jelasnya.
Penny menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor terkait dan mengajak masyarakat dalam memberantas kejahatan obat dan makanan. “Criminal Justice system ini untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelakunya serta untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Balai BPOM Surabaya, Hardaningsih mengatakan, dari operasi yang dilakukan di luar operasi gabungan sekala nasional, pihaknya berhasil mengamankan barang-barang ilegal dengan nilai total Rp 3,2 miliar. Rinciannya, 117 item produk ilegal jenis pangan (24.407 kemasan) senilai Rp 2,2 miliar dan 543 item obat ilegal (94.603 kemasan) dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1 miliar.
Namun jika ditotal semua hasil penindakan yang dilakukan Balai BPOM Surabaya di sepanjang 2017, nilai barang ilegal itu mencapai lebih dari Rp 11 miliar yang terdiri dari 15 perkara sudah masuk tahap satu dan 5 perkara masih proses pemberkasan.
“Sepanjang tahun 2017 ini, Balai BPOM di Surabaya menangani 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan dengan temuan sebanyak 2.069 item atau 1.216.610 kemasan, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 11 miliar,” tegas Hardaningsih.
Dalam pemusnahan obat dan makanan serta kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya tanpa miliki izin edar dari Badan POM ini, disaksikan sejumlah instansi penegak hukum dari kepolisian polda jawa timur, Kejaksaan tinggi jawa timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa timur dan organisasi Granat Jatim dirangkai dengan perjanjian kerjasama MOU dengan Kwarda Pramuka jawa timur.  [geh]

Tags: