Balitbangda Kabupaten Sampang Ditagih Kepastian Ganti Rugi Lahan

Lahan pondok pesantren terdampak proyek normalisasi Kali Kamoning

Sampang,Bhirawa
Baru berjalan tahun ketiga anggaran APBN multiyes. proyek normalisasi Kali Kamoning di Kabupaten Sampang, hingga saat ini belum ada ganti rugi lahan terdampak yang merupakan milik Pondok Pesantren As-Syirojiyyah, Kampung Kajuk, Kelurangan Rongtengah, Kecamatan Sampang Kota.
Menagih badan penelitian dan pengembangan daerah (Balitbangda) terkait Kepastian ganti rugi lahan dan bangun rusak milik Pondok Pesanten, dampak kegiatan normalisasi Kali Kamoning, Tim Advokasi Nahdlatul Ulama (NU) Sampang, melakukan audensi di Kantor Balitbangda Sampang, yang dihadiri Balitbangda,dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (DPUPR), dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), Sampang.Kamis (1/8).
Akibat kegiatan tersebut tiga bidang tanah milik pondok pesantren yang dilengkapi sertifikat, terdampak kegiatan proyek normalisasi sungai, mulai dari sebagian bangun yang retak, roboh dan ada juga tanah yang terkena jalan inspeksi sungai”. Kata Mahrus Alie salah satu tim advokat NU Sampang, saat mendatangi kantor Balitbangda.Kamis (1/8).
Menurut Mahrus Alie, Kedatangan kami ini untuk meminta kepastian ganti rugi lahan dan bangunan milik pesantren pada pemerintah daerah, yakni Balitbangda, PUPR, DLH, dan BPN, Kabupaten Sampang. Namun pertemuan kami yang difasilitasi Balitbangda hingga saat ini masih belum bisa melakukan ganti rugi dengan alasan menunggu harga dari tim taksir harga pada bulan November 2019 mendatang.

Audensi Tim Advokat NU Sampang di Balitbangda Sampang

Lanjut Mahrus, kegiatan normalisasi kali Kamoning ini sudah berjalan tidak tahun, namun pemerintah daerah hingga saat ini masih belum bisa menentukan harga, hal ini membuat para alumni resah terkait kepastian waktu ganti rugi. Padahal pihak Balitbangda Sampang menyatakan dengan tegas sudah menganggarkan dana ganti rugi lahan terdampak totalnya sebesar, Rp.2.7 miliar.
Sementara ditempat yang sama, Abdul Rahman mewakili Balitbangda, ia menjelaskan terkait lahan ganti rugi memang sudah dianggarkan totalnya Rp.2.7 miliar, dengan rincian tahun 2018 dianggarkan Rp.1.7 dan tahun 2019 ditambah anggarannya sebesar Rp.1 miliar. Kemudian terkait teknis pembayaran ganti rugi lahan tersebut sudah menjadi ranah PUPR Sampang.
Hal senada juga diungkapkan Zaiful Muqoddas, Kabid Pengelolaan Sungai, dinas PUPR Sampang, ia menjelaskan hingga saat ini masih belum ada satupun warga pemilik lahan terdampak nornalisasi Kali Kamoning menerima ganti rugi, sebab kita masih melakukan faliditas pemilik lahan by name by addres. Selain itu kami juga masih menunggu tim taksir harga dari pihak independen, kami berjanji pada bulan November 2019 sudah ada kepastian.
Sekadar informasi, normalisasi Sungai Kamoning sepanjang 9 kilometer. Total anggaran normalisasi dan penguatan tebing Sungai Kamoning sebesar Rp 365,3 miliar. Anggaran ratusan miliar itu bersumber dari APBN oleh satuan kerja (satker) BBWS Brantas. Jenis pekerjaannya dibagi menjadi dua paket dan anggaran untuk MYC sejak 2017–2019. [lis]

Tags: