Banggar DPRD Surabaya Minta Pemkot Gaji Guru Swasta Sesuai UMK

Foto Ilustrasi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya dalam rapat Paripurna penetapan Raperda Sampah Senin (25/3/2019) menagih janji ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang gaji guru sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
Hal tersebut di lakukan oleh anggota Banggar, Reni Astuti dalam sidang paripurna agar janji Pemkot Surabaya untuk segera membayar gaji guru sesuai dengan besaran Upah Minimum Kota (UMK).
Saat menyampaikan interupsinya legislator PKS ini mengingatkan pemerintah kota, bahwa sesuai pembahasan APBD 2019 disepakati tambahan gaji guru diberikan mulai bulan Januari.
“Namun, sampai bulan Maret ini belum ada realiasi itu,” ungkapnya. Padahal menurutnya, secara penganggaran sudah siap dan sudah dijanjikan oleh pemerintah kota. Reny mengaku pemberian gaji sesuai UMK disambut antusias dan ditunggu para guru. Hal itu dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para guru.
Reni Astuti menjelaskan, para guru swasta sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama di Kota Surabaya, akan menerima gaji sesuai upah minimum kota sebesar Rp3,871 juta terhitung Januari 2019.
”Pada waktu pembahasan APBD Surabaya 2019, komisi D dan Badan Anggaran DPRD Surabaya menyetujui anggaran sebesar Rp81 miliar untuk subsidi gaji guru swasta,” katanya.
Namun gaji guru swasta sesuai upah minimum kota (UMK) itu baru bisa dibayarkan oleh Pemkot Surabaya pada Juli 2019. Kriteria dan mekanisme pencairan gaji guru swasta sesuai UMK itu, kata Reni, akan dirumuskan Pemkot Surabaya dengan menerima masukan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekola (MKKS) atau guru-guru swasta baik di tinggkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Surabaya.
”Pemkot sudah menyampaikan kepada guru-guru swasta terkait adanya tambahan penghasilan itu yang baru bisa dicairkan pertengahan tahun ini,” katanya.
Menanggapi pertanyaan anggota dewan, Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, usai mengikuti Rapat Paripurna menyatakan, bahwa molornya pemberian gaji setara UMK kepada guru swasta karena menunggu formulasi yang jelas. Menurutnya, Pemkot Surabaya meminta pihak swasta pertanggujawaban pengelolaannya.
Namun di sisi lain, pihak sekolah justru khawatir dengan adanya tambahan gaji hingga setara UMK, membuat para guru tak mau lagi menjadi guru swasta.
“Makanya, ada formula seperti dana operasional yang kita hibahkan ke sekolah,” tutur pria yang akrab disapa WS Whisnu mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah kota dengan pihak sekolah swasta terus memformulasikan rumusan yang tepat. Hal itu dilakukan, agar tak ada kesalahpahaman antara pemerintah kota dengan pihak sekolah.
“Kita fix-kan dengan pihak sekolah dan guru biar gak ada kesalahpahaman,” ujarnya. Pasalnya menurutnya, pertengahan tahun ini merupakan akhir tahun ajaran. Dengan berakhirnya bantuan dari pemerintah kota dikhawatirkan para guru enggan mengajar lagi di sekolah swasta.
“Kita gak mau ini, kasihan pihak swastanya,” terang Whisnu. Whisnu berjanji, pencairan dana guru secepatnya akan dilakukan. Ia memastikan, apabila persoalan dengan pihak swasta sudah klir, maka dana bisa diberikan.
Jika selama beberapa bulan ini masih terkendala pencairannya, Whisnu memastikan dana guru swasta yang belum diberikan pada bulan sebelumnya akan dirapel.
“Karena anggarannya kan per Januari. Jadi gak masalah,” paparnya. Hanya, Wakil Walikota mengakui, bahwa masih ada rasa was-was dari pihak sekolah para guru akan tak mengajar lagi jika bantuan berakhir dan kembali digaji sesuai standar sekolah swasta sebelumnya di kisaran Rp1juta – 1,5 juta. [dre]

Tags: