Banyak Bangunan di Perumahan Gresik Kota Baru Berubah Fungsi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mulyanto saat memberikan soalisasi. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Saat ini sekitar 90% bangunan rumah di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) berubah fungsi peruntukannya. Diantaranya, menjadi pertokoan dan perkantoran dan restoran. Ini tepatnya terjadi di Jl Sumatera dan Jl Kalimantan.
Hal ini tentunya berpengaruh pada status IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pada bangunan yang telah beralih fungsi itu. Maka mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sejumlah bangunan yang telah beralih fungsi itu harus disesuaikan status IMB bangunannya sesuai dengan kondisi saat ini.
Sejauh ini, Pemkab Gresik telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mengajak para pemilik bangunan untuk berdiskusi dan diberikan sosialisasi terkait dengan pengurusan perizinan di Kab Gresik khususnya terkait dengan IMB. Sosilaisasi itu berlangung di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Kamis (28/6) kemarin.
”Tujuan kami melakukan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan menambah pengetahuan masyarakat terkait dengan proses periinan, terutama tentang peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mulyanto.
Sehingga Pemkab Gresik melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPM PTSP) menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan yang telah beralih fungsi, untuk segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPM PTSP dan mengajukan perubahan IMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami harapkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Mulyanto.
Mulyanto juga menekankan, agar pemilik bangunan yang ingin mengalihfungsikan atau penambahan bangunan menjadi tempat usaha hendaknya harus mengantongi seluruh perizinan yang ditetapkan Pemkab.
”Pemerintah telah memfasilitasi seluruh proses perizinan dengan berbagai kemudahan. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir dalam mengurus perizinan,” pungkas Mulyanto. [eri]

Tags: