Bapemas Kab.Blitar Pastikan ADD Tahap II Segera Cair

Tampak Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Drs. Agus Santoso memberikan sosialisasi tentang ADD dan DD kepada Pemerintah Desa. [Hartono/Bhirawa]

Tampak Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Drs. Agus Santoso memberikan sosialisasi tentang ADD dan DD kepada Pemerintah Desa. [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa
Masyarakat Kabupaten Blitar yang ada di beberapa Desa bakal segera merasakan kucuran dana ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa). Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan di Desa yang ada.
Pencarian tersebut merupakan pencairan tahap ke dua. Setidaknya ada 14 desa yang akan menerima kucuran dana ini. Untuk mendapatkan pencairan dana, setiap Desa harus memenuhi beberapa persayaratan yang telah ditentukan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar, Drs. Agus Santoso berharap pencairan Dana Desa bisa berjalan dengan lancar. Sehingga anggaran yang ada bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan di masing-masing Desa.
“Jadi saya mengharapkan Desa-Desa yang belum mengusulkan  pencarian dana, segera mengajukan permohonan dengan disertai persaratan untuk tahap ke dua ini. Perlu diketahui bahwa pencairan dana ADD maupun Dana Desa tidak ada kaitanya dengan PAK beberapa waktu lalu,” kata mantan Camat Ponggok ini.
Dijelaskanya, proses penganggaran dana ADD telah dilakukan sejak awal tahun. Sehingga pencairan tidak terkait dengan adanya PAK. Kalaupun ada jadwal penganggaran yang tidak sesuai maka hal itu hanya akan berpengaruh pada APBDes Perubahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan).
Menurut Agus, ada beberapa Desa yang harus merubah rencana dalam APBDes. Karena ada perencanaan yang tidak sesuai dengan target, maka harus dirubah dalam APBDes Perubahan. “Semisal ada pembangunan jalan desa, ternyata rencana pembangunan jalan dialihkan untuk membangun jembatan, untuk itu harus dirubah dalam PAK Desa,” ujarnya.
Dalam proses pencairan dana ADD dan DD, masih menurut keterangan Agus Santoso, pencairanya sangat di perlunak. Artinya, pencairan tidak perlu mencantumkan rancangan APBDes-P, karena hal tersebut tidak merupakan persyaratan untuk pencairan. Dan seluruh pencairan ADD dan DD melalui rekening desa masing masing.
Pencairan ADD dan DD tahap ke dua ini sama seperti pencairan pada tahap pertama. Untuk itu Agus berharap Desa-desa segera melengkapi persayaratan untuk pencairan ADD dan DD. Sehingga tahapan pembangunan Desa segera terlaksana sesuai dengan rencana. “Kami mengharap desa-desa segera melakukan pengajuan pencairan. Tentunya dilengkapi dengan persyaraatan persyaratan yang sudah ditentukan,” harapnya.
Perlu diketahui, Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. ADD dan DD sama-sama diperuntukan bagi pembangunan di desa. Perbedaanya adalah DD berasal dari APBN sedangkan ADD berasal dari APBD.
Penggunaan Dana Desa diatur dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Melalui ADD dan DD diharapkan akan ada peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. [htn.adv]

Tags: