Bapemperda Dewan Trenggalek Ambil Langkah Cepat

foto ilustrasi

Kab.Trenggalek, Bhirawa
Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek agaknya harus lebih mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah yang diputuskan di awal pembahasan tugasnya yakni sebanyak 31 Peraturan Daerah (Perda) dalam tahun 2017 ini. Karena dari masa persidangan yang harusnya telah memasuki masa persidangan ke 2, di mana masa persidangan ke 1 selesei pada Bulan April lalu, ternyata dari panitia khusus pembahasannya masih belum final.
Sekretaris Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Abu Mansur, mengatakan, secara komulatif pembahasan rancangan peraturan daerah baik yang dari eksekutif maupun inisiatif DPRD kabupaten Trenggalek memang menjadi kewenangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017. Namun, sedikit terlambat pembahasannya dikarenakan banyak hal yang utama adalah kurangnya materi yang akan dijadikan bahasan. “Yang jadi kendala lambatnya proses ini karena kurangnya bahan yang akan dibahas,” ucapnya, Selasa (30/5) di Trenggalek.
Abu Mansur melanjutkan, meski agak sedikit molor pembahasan ranperda itu, namun setidaknya ada 8 raperda yang sudah siap akan difinalisasi di tingkat pansus. “Pansus dibagi menjadi 2 , masing-masing membahas 4 ranperda,” lanjutnya.
Delapan ranperda yang dibahas di masing-masing Pansus, kata Abu, masih akan dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur sehingga setidaknya akan ditetapkan menjadi Perda pada akhir Juni nanti. “Melalui Paripurna nanti akan dipastikan diberlakukannya peraturan daerah tersebut,” tegasnya.
Abu Mansur optimis pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah akan semakin lancar seiring dengan lancarnya komunikasi diantara sesama anggota DPRD Kabupaten Trenggalek serta juga diantara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pembahasan itu. “Mestinya tidak ada kendala, ke depannya akan lancar,” pungkasnya. [wek]

Tags: