Baru 377 Rumah Kost di Surabaya Dikenakan Wajib Pajak Hotel

Pajak HotelPemkot Surabaya,Bhirawa
Pemkot Surabaya memastikan 377 rumah kos telah terdata menjadi wajib pajak  di Surabaya. Kepala Seksi Pajak Hotel dan Restoran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya, Sigit Kurniawan menyatakan, ada sebanyak 377 rumah kos yang menjadi wajib pajak  di Surabaya.
Adapun kriteria wajib pajak ini hanya berlaku bagi rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10, serta khusus untuk kamar dengan harga sewa di atas Rp750 ribu per bulannya. “Untuk pendataan kami selalu turun ke lapangan. Tim kami selalu mengecek, apakah rumah kost ini memenuhi kriteria wajib pajak atau tidak,” katanya kepada Bhirawa, Selasa (12/7) kemarin.
Dari keseluruhan rumah kos wajib pajak yang terdata oleh DPPK, sebarannya lebih banyak di daerah yang dekat dengan kampus. “Terutama di dekat Ubaya (Tenggilis Mejoyo) dan Petra (Siwalankerto). Di sana jumlahnya banyak, dan sesuai kriteria wajib pajak. Unair (Gubeng) ada, tapi jumlahnya sedikit,” ujarnya.
Wajib pajak, dalam hal ini pemilik rumah kos, harus membayarkan pajak ke DPPK setiap bulannya. Adapun besaran pajak hotel ini adalah lima persen dari omzet per bulan. “Jadi pemilik kost saat membayar pajak harus menyertakan laporan omzet bulanan. Karena kan ada tuh, satu rumah tapi harga kamarnya beda-beda,” katanya.
Pengenaan pajak akan dikalkulasikan dengan menjumlah kamar seharga di atas Rp750 ribu yang ada di rumah kos wajib pajak. Meski jumlah rumah kos ini lebih banyak dari jumlah hotel berbintang maupun non bintang, kontribusi pajak rumah kos tergolong paling rendah diantara objek pajak hotel lainnya.
Namun, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan data rumah kos itu belum teradministrasi. “Sebenarnya data itu sudah ada tapi tidak teradministrasikan. Karena itu, Ibu (Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya) meminta segera mengumpulkan data ini,” ujarnya.
Keputusan pengumpulan data rumah kos di Surabaya ini berawal dari kecemasan akibat peristiwa penangkapan teroris di rumah kos daerah Lebak Timur, Kenjeran, bebeberapa waktu lalu. Caranya, antara Dispendukcapil, Bagian Pemerintahan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya melakukan kerjasama untuk membuat aplikasi mobile data rumah kos di Surabaya.
“Pihak kelurahan nanti bisa menginput data pemilik kos dan kontrakan. Ini sebagai antisipasi pendatang yang membahayakan seperti di Kenjeran, kemarin,” katanya.
Namun mobile aplikasi tersebut saat ini masih sedang dalam tahap pembicaraan. Baik Eddy maupun Arief tidak menyebutkan target, kapan mobile aplikasi itu bisa digunakan. (geh)

Tags: