Bawa Ribuan Inex, Warga Matraman Jakarta Dibekuk Polisi

Kapolrestabes-Surabaya-Kombes-Pol-Iman-Sumantri-saat-menunjukkan-barang-bukti-5010-butir-inex-dari-tersangka-David-Afrianto-Rabu-[25/5].-[Abednego/bhirawa].

Kapolrestabes-Surabaya-Kombes-Pol-Iman-Sumantri-saat-menunjukkan-barang-bukti-5010-butir-inex-dari-tersangka-David-Afrianto-Rabu-[25/5].-[Abednego/bhirawa].

(Tersangka Berperan Sebagai Kurir dan Pengedar Narkoba)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ekstasi atau inex dari tersangka David Afrianto (28) warga Jl Pisangan Baru, Kec Matraman Jakarta Timur. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 5010 butir inex.
Penangkapan David berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya pengiriman dan transaksi narkoba dari Jakarta ke Surabaya. Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, petugas yang melakukan undercover mendapati David di halaman parkir Toko Batik Danar Hadi Jl Diponegoro, Surabaya. Dari penggeledahan, petugas mendapati 5010 butir inex yang dimasukkan dalam kardus sepatu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan upaya undercover, anggota mengamankan DA beserta barang bukti ribuan inex. Selain itu, petugas mengamankan juga 1 uni HP merk Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp 300 ribu. Dari penyelidikan, tersangka merupakan pengedar serta kurir yang dipasok dari Bandar di Jakarta.
“Dari penyelidikan terungkap bahwa tersangka DA merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba. di Surabaya, tersangka mengedarkan narkoba disemua kalangan,” kata Kapolrestabes Surabaya kombes Pol Iman Sumantri, Rabu (25/5).
Mantan Direskrimum Polda Jabar ini mengaku, untuk urusan narkoba pihaknya tidak akan mentolerir semua jenis peredaran maupun penyalagunaan narkoba. Bahkan, pihaknya tidak segan memerintahkan anggotanya untuk menghukum berat pelaku penyalagunaan narkoba sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Siapapun tersangka kasus narkoba, tidak ada kata ampun. Saya perintahkan anggota untuk menindak tegas dan memerangi bahay narkoba,” ucapnya.
Sementara Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono menambahkan, tersangka sudah dua kali mengirim barang haram tersebut dari Jakarta. Pertama pada April lalu, saat itu tersangka DA membawa 15 ribu butir inex. Selanjutnya yakni pada Mei pekan lalu, tersangka membawa 5010 butir inex.
“Dalam setiap melakukan pengiriman, tersangka mendapat upah Rp 5 juta. Untuk menghindari pantauan petugas, tersangka melakukan perjalanan dengan naik bus,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Rungkut ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana tampa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [bed]

Tags: