Bawaslu Jatim Didesak Usut Dugaan Ijazah Palsu Eks Ketua DPRD Bondowoso

Bawaslu, Bhirawa
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kabupaten Bondowoso demo di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Selasa (22/4). Mereka mendesak Bawaslu Jatim serius menindaklanjuti kasus dugaan ijazah Madrasah Aliyah (MA) mantan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir yang diduga palsu.
“Bawaslu Jawa Timur seharusnya sudah bisa menyatakan kebenaran adanya dugaan tindak pidana, bukan malah mengulur-ngulur waktu dengan dalih masih menyampaikan laporan ke pusat,” Koordinator aksi Moh Affan di sela-sela aksinya di depan kantor Bawaslu, Jalan Tanggulangin Surabaya.
Ia menerangkan, Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko telah melakukan klarifikasi ke mantan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso yang juga maju sebagai caleg DPRD Bondowoso dari PKB, sejak 27 Maret 2014 lalu terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Namun hingga saat ini masih belum dijelaskan hasil klarifikasi ke publik.
“Kami menuntut Bawaslu Jatim menyampaikan kepada publik hasil klarifikasi dan investigasi yang dilakukan Bawaslu Jatim terkait laporan penggunaan ijazah palsu atas nama Ahmad Dhafir,” terangnya.
Affan menambahkan, Bawaslu harus melakukan klarifikasi tentang pengakuan Bawaslu Jatim bahwa surat nomor: 154/Bawaslu-PROV-JATIM/IV/2014 perihal, Penyampaian kajian kepada Bawaslu RI tertanggal 7 April 2014.
“Bawaslu harus tegas dan cepat dalam penanganan laporan agar dapat memberi ketenangan dan kejelasan bagi masyarakat. Khususnya temuan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan, kewenangan keputusan dari klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jatim berada di tangan Bawaslu RI. Sebab hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jatim sudah dikirimkan ke Bawaslu RI.
“Kita sebenarnya menunggu dari Bawaslu RI. Apakah cukup atau ada penambahan klarifikasi, atau apakah ada pelimpahan dari Bawaslu RI untuk menyelesaikan ini,” kata Sugeng usai menemui beberapa perwakilan dari massa FMPP Bondowoso.
Pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu RI untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sementara ditanya soal sanksi kepada Ahmad Dhafir jika ijazahnya terbukti palsu, dia menegaskan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso tersebut bisa batal dilantik.
“Yang jelas status ijazah palsu itu jika diketahui tiga hari sebelum sumpah janji pelantikan dilaksanakan, maka kami bisa rekomendasikan dia dicoret. Tapi kalau sudah melakukan sumpah itu yang susah, harus lewat mekanisme partainya atau istilahnya di- PAW,” imbuhnya. [cty]

Tags: