Bawaslu Kabupaten Gresik Temukan Laporan Tidak Sesuai Fakta Dilapangan

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik Muhammad Syafi’ Jamhari

Gresik, Bhirawa
Pengawasan Bawaslu evaluasi 50 hari pelaksanaan pilbub, banyak laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

masih belum mematuhi laporan dana kampanye, dan minim pemanfaatan media daring dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon.

Menurut Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik Muhammad Syafi’ Jamhari mengatakan, bahwa secara prosedural paslon sudah mematuhi sistem dana kampanye (Sidakam) di KPU, tapi secara subtansial tidak sesuai dengan realita lapangan.

Kedua pasangan calon pilbub, masih belum mematuhi laporan dana kampanye, ada 17 kali Bawaslu memberikan surat peringatan kepada kedua tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Juga 210 buah APK , sehingga terpaksa di turunkan.

“Kegiatan kampanye menghitung berdasarkan satuan harga biaya, yang diterbitkan oleh KPU Gresik. Baik kampanye tatap muka, yang terdiri peserta kampanye, makan minuman, transportasi, serta pembuatan APK Paslon. Yang dikeluarkan pada masa kampanye oleh kedua pasangan calon, keseluruhan paling sedikit Rp 2.095.975.000,” ujarnya Jamhari pada wartawan.

Sementara Ketua KPUD Kabupaten Gresik Akmad Roni memgatakan, bahwa dalam masa tahapan pelaksanaan kampanye kedua paslon peserta pilbub. Harus mematuhi protokol kesehatan

Baik dalam mensosialisasikan diri, menyalurkan jejak program hingga batasan dalam mengadakan forum atau pertemuan.

“Dari hasil rapat koordinasi bersama tim pemenangan, disepakati anggaran maksimal digunakan kampanye yakni Rp 6,7 miliar. Juga KPU bersama tim pemenangan, telah menyepakati batasan maksimal biaya kampanye.

Berharap semua berjalan sesuai kesepakatan, juga protokol kesehatan di laksanakan.”imbuhnya. [kim]

Tags: