Bawaslu Kota Pasuruan Tertibkan AKP Langgar Ketertiban

Petugas saat mencopot paksa APK yang terpasang terlarang di sejumlah titik jalan di Kota Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Bawaslu Kota Pasuruan mencopot paksa puluhan alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah titik jalan di Kota Pasuruan. Bekerja sama dengan Satpol PP, petugas tengah menurunkan sekitar 40 lebih alat peraga kampanye (APK) yang berupa baliho, reklame maupun spanduk.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas menyatakan penurunan alat peraga kampanye dilakukan karena pasangan calon itu melanggar aturan.

“Penertiban ini dilakukan secara berkala terkait APK yang melanggar,” urai Moh Anas, Rabu (14/10). Adapun titik yang disasar adalah di titik jalan raya. Meliputi Jalan Nusantara, Ahmad Yani dan Sukarno-Hatta. Jalan-jalan itu dilarang sebagai tempat pemasangan APK sesuai peraturan wali kota (perwali).

Bawaslu meminta KPU agar aktif mensosialisasikan kepada kedua pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilwali Pasuruan 2020, agar tidak memasang APK di titik-titik yang terlarang.

“Kami juga mendorong tim kampanye agar tidak memasang reklame atau APK yang melanggar serta bertentangan dengan peraturan,” kata Moh Anas.n [hil]

Tags: